jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis memberikan penjelasan terkait pertanyaan seputar apakah vaksin Sinovac halal digunakan untuk mencegah virus corona.
Menurutnya, vaksin Corona Sinovac halal dan suci digunakan untuk mencegah penyebaran covid-19.
BACA JUGA: Miris, Penyebar Hoaks Vaksin Sinovac Ternyata Pegawai Honorer
“Vaksin Corona Sinovac halal karena tidak terbuat dari babi dan organ tubuh manusia (juz’un min al-insan),” tegas M Cholil Nafis saat berbicara dalam Webimar bertajuk “Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Bangkit” yang digelar Sabtu (30/1/2021).
Acara Webinar ini menghadirkan beberapa narasumber seperti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai pembicara kunci, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, dan Anggota Satgas Covid-19 dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) Dr. dr. Sukamto Koesno Sp.PD.
BACA JUGA: TNI Siapkan 9.176 Vaksinator untuk Sukseskan Program Vasinasi Covid-19
Lebih lanjut, Cholil Nafis menjelaskan aspek pemeriksaan halal meliputi pemeriksaan bahan, sumber bahan, proses produksi, fasilitas dan peralatan produksi.
Dia juga mengatakan setiap pengobatan pada dasarnya suci dan halal. “Disucikan sesuai Syariah (tathir syaR’i),” kata Cholil Nafis.
BACA JUGA: Mengapa Orang Dewasa Memerlukan Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasannya
Dia menambahkan virus dipisahkan dari sel. Selanjutnya diultrafiltrasi sehingga memisahkan virus dengan sel dan media.
Dia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukung program vaksinasi nasional Covid-19. Pada kesempatan out, dia mengungkapkan mengenai adagium masyarakat Indonesia, yaitu “mencegah lebih baik dari pada mengobati”.
Dia menambahkan istilah vaksin pertama kali ditemukan oleh Edward Jenner dokter dari Inggris di Berkeley paa tahun 1798 untuk mencegah penyakit cacar pada manusia
Pada tahun 1967, WHO memelopori kampanye besar-besar terhadap cacar.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich