jpnn.com, PONTIANAK - Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan penyebar hoaks tentang vaksin Covid-19 berinisial AS (30 tahun) ialah seorang pegawai honorer di salah satu instansi yang menjadi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan menyesalkan hal yang dilakukan oleh AS.
BACA JUGA: Polda Kalbar Ciduk AS Penyebar Hoaks Vaksin Covid-19
Terlebih lagi, AS bekerja di salah satu instansi yang termasuk Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kalbar.
Karena itu, Pratomo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan tak mempercayai informasi yang belum diketahui kebenarannya, terlebih terkait vaksin Covid-19.
BACA JUGA: Dokter Reisa Berbagi Petunjuk Singkat Melawan Hoaks Terkait Vaksin Covid-19
"AS ditangkap karena telah membuat tulisan berisi berita bohong (hoaks) tentang vaksin Covid-19 di media sosial Facebook," kata Pratomo di Pontianak, Kamis (28/1).
Pratomo menjelaskan, saat melakukan patroli siber pihaknya menemukan sebuah akun atas nama AS diduga menyebarkan berita bohong terkait vaksin Covid-19.
BACA JUGA: Ini Hoaks Parah, Mayor Sugeng Riyadi Dibilang Tewas Usai Vaksinasi, Polisi Bergerak
AS menuliskan kalimatnya tersebut di kolom komentar bahwa vaksin Covid-19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.
"Awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik fikirkan sejauh-jauhnya, lebih baik jangan kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona,’’ tulis AS dalam kolom komentar postingan di grup Pontianak Informasi.
Pratomo menambahkan bahwa vaksin Covid-19 yang ada sudah melewati penelitian yang panjang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atas kelayakannya.
Meurutnya, yang menjadi permasalahan adalah penyebaran berita bohong terkait vaksin Covid-19.
Padahal, kata dia, pemerintah mengadakan vaksin tersebut sudah melalui penelitian yang lama.
"Vaksin Covid-19 ini juga telah dikaji oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), sehingga vaksin yang masuk ke Indonesia itu dipastikan halal," tambahnya.
Sebelum menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka, Polda Kalbar sudah meminta pendapat saksi ahli terlebih dahulu atas tulisan yang dibuat oleh AS tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kata Pratomo, AS menggunakan akun pribadinya dalam membuat tulisan di kolom komentar terkait vaksin tersebut.
Dia menegaskan bahwa tulisan tersebut murni kata-kata yang dibuat oleh AS. Bukan merupakan kata-kata saduran.
"Untuk motif masih kami dalami apakah ini spontanitas atau pikiran yang sempit atau memang untuk menghasut masyarakat agar tidak mau divaksin. Ini semua masih kami dalami,’’ katanya.
Yang jelas, AS kini diamankan karena telah melanggar Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Karena telah menyebarkan berita bohong tentang vaksin Covid-19," katanya.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy