Apakah Vaksinasi dan Tes Swab Membatalkan Puasa?

Selasa, 13 April 2021 – 14:54 WIB
Warga mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Dalam fatwa ini terdapat panduan dan ketentuan hukum bagi umat yang melaksanakan ibadah Ramadan.

BACA JUGA: Geng Motor Terlibat Perang, Senjatanya Mengerikan, Menancap di Punggung

Poin pertama fatwa, MUI mewajibkan setiap muslim melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit.

"Hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," tulis poin pertama fatwa yang ditetapkan Senin (12/4) kemarin.

BACA JUGA: Fatwa MUI: Bukber Bisa Dilakukan, yang Kena Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa

MUI kemudian meminta kepada umat mengisi kegiatan Ramadan dan Syawal dengan ceramah dan pengkajian keagamaan dari narasumber yang ahli agama.

Selanjutnya MUI berharap pelaksanaan ibadah Ramadan, baik ibadah mahda maupun ghairu mahda menerapkan protokol kesehata.

BACA JUGA: Kasus Guru Ngaji Ini, Aduh, Pengakuannya Bikin Geram

Misalnya menerapkan physical distancing atau menjaga jarak saat salat berjemaah. MUI menyebut salat berjemaah tetap sah, meskipun terdapat ketentuan menjaga jarak.

"Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat, hukumnya boleh dan salatnya sah," beber fatwa MUI tersebut.

Kemudian MUI pun meminta umat wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. Di antaranya dengan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," tulis fatwa itu.

Selain vaksinasi, upaya mencegah penularan yakni mendeteksi secara dini. Misalnya melakukan tes swab kepada orang yang berkontak dengan pasien positif Covid-19.

"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa," tutur fatwa MUI itu. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Puasa   vaksinasi   tes swab   MUI  

Terpopuler