jpnn.com, BANDUNG - Aparat Polrestabes Bandung menangkap marbut yang juga guru ngaji, AS (44) di kawasan Jalak Setiabudi.
AS ditangkap karena telah mencabuli enam anak di bawah umur dengan modus memberi uang jajan.
BACA JUGA: Pegawai Dipukuli, ER Tak Terima, Tembakkan Senjata Api Secara Brutal
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan berawal saat pihak Polsek Cidadap menerima laporan pencabulan tersebut.
“Laporan pencabulan pada 4 April 2021,” kata Adanan saat mengungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/4).
BACA JUGA: Seorang Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka, Rumahnya Dibakar, Kasusnya, Aduh
Dari keterangan kepolisian, anak yang menjadi korban merupakan murid mengaji tersangka.
Adanan menjelaskan, tersangka mengiming-imingi para korban dengan uang jajan Rp 3.000.
BACA JUGA: 2 Partai Besar Berpeluang Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Tersangka telah melakukan melakukan pencabulan sejak Maret 2021. “Enam anak jadi korban, umur tujuh sampai sepuluh tahun,” katanya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17/2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun.
“Denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Adanan.
AS mengaku sudah lama tidak berhubungan i*tim dengan sang istri.
“Sudah lama tidak begitu (hubungan seksual) dengan istri karena di kampung,” katanya. (muh/radarbandung)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti