Aparat Diminta Jangan Kriminalisasi Korban Narkoba

Sabtu, 20 Juli 2013 – 11:58 WIB
JAKARTA - Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat Ditpertamas Badan Narkotika Nasional (BNN) Dik Dik Kusnadi meminta aparat penegak hukum sebaiknya jangan terlalu berorientasi mengkriminalisasi setiap orang yang terlibat masalah atau yang menjadi korban penyalahgunan narkoba.

"Aparat harus bisa membedakkan mana orang (penyalahguna narkoba) yang harus diberi hukuman berat, direhabilitasi dan diselamatkan," tekannya di Jakarta, Jumat (19/7).

Sebab, menurutnya, yang harus diselamatkan, adalah masyarakat yang baru coba-coba narkoba. "Pecandu narkoba harus direhabilitasi. Sedangkan pengedar dan bandar harus dihukum berat," katanya.

Lanjut Kusnadi, sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yidhoyono mengungkapkan, perlu bagi seluruh elemen masyarakat untuk memilah siapa sebenarnya oenjahat dan siapa korban dalam kasus narkoba. Dikarenakan tidak semua orang dan generasi muda yang terlibat adalah penjahat narkoba.

"Banyak yang menjadi korban tapi dia masuk dalam lingkaran itu. Terhadap mereka itu, harusnya diterapi dan dibimbing kembali. Konsepnya, bukan dihukum tapi diselamatkan," bebernya.

Sebelumnya, SBY pernah mengingatkan agar jangan sampai salah dalam menangani masyarakat terlebih generasi muda yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sebab masih bisa disembuhkan dengan cara diterapi ataupun direhabilitasi sehingga memiligi masa depan yang cerah.

"Anakan-anak kita yang menjadi korban narkoba, sudah kehilangan masa lalunya dan masa kininya, jangan sampai mereka kehilangan masa depannya," ujarnya.

Sedang kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan narkoba, Presiden meminta untuk dijatuhi hukum semestinya. "Tidak boleh dibiarkan jaringannya berkembang kemana-mana di negeri kita, di kawasan Asia bahkan dunia," tutup SBY. (ian/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidur saat Sidang, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler