jpnn.com - BATAM- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam naik sekitar Rp 241 Miliar. Dari sebelumnya sekitar Rp 1,958 triliun dalam APBD murni, naik menjadi Rp 2,199 triliun dalam APBD Perubahan.
Hal ini terungkap dalam penjelasan Walikota Batam, Ahmad Dahlan, dalam Paripurna Ranperda Perubahan APBD Kota Batam, Senin (30/6).
BACA JUGA: Gaji ke 13 PNS Serang Segera Cair
Ahmad Dahlan mengatakan perubahan ini juga dikarenakan adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, dan juga dikarenakan pendapatan Kota Batam yang juga bertambah. Dimana PAD yang semula sekitar Rp 599 miliar naik menjadi Rp 628 miliar.
Demikian halnya dengan dana perimbangan, semula sebesar Rp 989 miliar naik menjadi Rp 1 triliun. Sementara lain-lain pendapatan yang sah, semula sebesar Rp 238 miliar menjadi Rp 296 miliar.
BACA JUGA: Titik Hot Spot di Riau Mulai Habis
"Kalau PAD yang berubah itu adalah pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan," kata walikota, seperti dilansir dari Batam Pos, Senin (30/6).
Pajak daerah yang mengalami perubahan di antaranya pajak hotel, restoran dan hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak BPHTB dan pajak PBB.
BACA JUGA: Kades Laporkan Ketua DPRD ke KPK
Dahlan mengatakan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang meningkat adalah dividen Pemko Batam dari PT Bank Riau Kepri. Sementara dari Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) sama sekali belum teralisasi karena PT Pelabuhan Batam Indonesia masih dalam proses konsolidasi.
Peningkatan APBD ini juga dibarengi dengan peningkatan sisi belanja Pemko Batam. Di mana sebelumnya belanja Pemko Batam hanya sekitar Rp 1,952 triliun naik menjadi Rp 2,153 triliun.
Belanja tidak langsung sebelumnya Rp 657 miliar, naik menjadi Rp 721 miliar. Sementara belanja langsung yang semula sekitar Rp 1,295 triliun naik menjai Rp 1,432 triliun.
Dahlan mengatakan belanja langsung ini mengalami perubahan karena rasionalisasi anggaran terhadap kegiatan dan sub kegiatan di beberapa SKPD.
"Belanja ini juga dikarenakan karena masih ada kegiatan yang perlu dilakukan revisi dan masih adanya kegiatan urusan lain yang sesuai dengan ketentuan undang-undang," katanya. (ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nobar Piala Dunia, Sandal Tertukar Picu Pembunuhan
Redaktur : Tim Redaksi