JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Andrinof A. Chaniago mengatakan, perencanaan anggaran daerah memang kian memburuk di era otonomi daerah. Tidak ada sistem pengendalian yang efektif baik dari pusat maupun daerah sendiri.
"Prinsip yang berjalan ketika menyusun APBD adalah asal semua kebagian," kata Andrinof.
Menurut dia, penyusunan anggaran daerah didominasi oleh para birokrat sendiri yang berkepentingan dengan manfaat ekonomi dari rencana anggaran dan program. Pengawasan yang dilakukan DPRD cenderung tidak efektif. Bahkan, tak jarang sekadar menjadi alat tawar-menawar.
"Guidance (panduan) dan kerangka review dari pemerintah pusat juga nggak ada. Pemerintah pusat kadang bisa dilobi supaya meloloskan usul anggaran tertentu," ujar Andrinof.
Dalam penyusunan anggaran di daerah, Andrinof mengusulkan sebaiknya terkonsentrasi di satu unit saja. Semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan dinas-dinas hanya memberikan masukan. Dengan begitu, penentuan alokasi anggaran akan lebih selektif.
"Sekarang ini masing-masing unit SKPD dan dinas-dinas mengajukan usul anggaran, kemudian digabungkan. Ketika ditotal jauh di bawah kapasitas fiskal daerah, dikurang-kurang supaya pas. Begitu saja," ungkapnya.
Akibatnya, banyak anggaran daerah yang tidak jelas target dan manfaatnya. Pada gilirannya, itu melanggengkan praktik korupsi. "Memang banyak program atau kegiatan yang aneh-aneh atau besarannya mengada-ada," kritiknya.
Penyusunan anggaran akhirnya tidak mencerminkan prioritas daerah. Kalau alokasi anggaran diputuskan dengan mengikuti prioritas, seharusnya ada unit SKPD atau dinas yang pada tahun tertentu jatah anggarannya minim.
Sebaliknya, unit tertentu dari SKPD atau dinas yang menjalankan prioritas daerah, anggarannya membesar. "Sekarang ini tidak ada yang seperti itu," tuturnya.
Andrinof meminta pemerintah pusat membuat panduan teknis pengalokasian anggaran daerah. Pemerintah pusat memiliki kewenangan tersebut karena lebih dari separo dana APBD bersumber dari dana perimbangan yang dialokasikan ke daerah.
"Dalam pedoman itu ditegaskan untuk belanja modal atau investasi sekurang-kurangnya sekian persen dari APBD. Sedangkan untuk belanja pegawai maksimum sekian persen," katanya. Selain itu, penyusunan APBD harus berdasar prioritas daerah dalam tahun tertentu. (pri/c10/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat tak Percaya BKD
Redaktur : Tim Redaksi