APBD untuk Asrama Mahasiswa di Kairo Langgar Aturan

Sabtu, 18 Februari 2012 – 16:14 WIB

JAKARTA - Penyaluran dana APBD Provinsi Sumut tahun 2011 untuk bantuan pembangunan asrama mahasiswa di Kairo, Mesir, merupakan tindakan yang melanggar aturan. Baik UU Nomor 32 Tahun 2004 maupun Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Yuna Farhan mengatakan, UU 32 Tahun 2004 sudah jelas menyatakan bahwa dana APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar daerah yang bersangkutan.

"Dan masyarakat yang berada di luar negeri itu bukan tanggung jawab provinsi," ujar Yuna saat dimintai tanggapan mengenai penggunaan dana bansos APBD Sumut ini, kepada JPNN.

Dijelaskan, jangankan dana APBD untuk warga yang ada di luar negeri, bantuan APBD untuk instansi vertikal yang ada di daerah saja, prosesnya harus melewati persetujuan mendagri terlebih dahulu.

Menurut Yuna, secara etika dan rasionalitas saja, bantuan untuk pembangunan asrama mahasiswa di Kairo itu sudah tidak pas. Mestinya, dana bansos di salurkan untuk warga masyarakat yang kurang mampu.

"Emangnya Sumut itu sudah berlebihan uangnya? Kok buang-buang duit? Memangnya sudah tidak ada orang miskin di Sumut," ujar Yuna, sinis.

Tapi bantuan itu untuk urusan pendidikan? Yuna tetap tidak setuju. Alasannya, uang digunakan untuk pembangunan fisik asrama. "Kecuali diwujudkan dalam bentuk bea siswa, itu soal lain," cetusnya. Menurutnya, pembangunan asrama mahasiswa di luar negeri merupakan urusan pusat, seperti Kementrian Agama, Kemendikbud, ataupun Kementerian Luar Negeri.

Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sendiri secara rinci telah mengatur penyaluran dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
Antara lain hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.

Syarat-syarat penerima bantuan juga sudah diatur, antara lain berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah yang bersangkutan.

Seperti diberitakan, hasil gelar perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu 2009-2011 oleh Kejati Sumut, diketahui sepanjang 2009-2011 Biro Pembinaan Sosial (Binsos) Pemprov Sumut menyalurkan Rp1,2 triliun lebih, seperti disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejatisu) Marcos Simaremare SH MHum.

Dikabarkan, dari jumlah itu antara lain Rp5 miliar disalurkan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk pembangunan asrama mahasiswa di Kairo, Mesir. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Mediasi Dua Kubu di Tolikara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler