jpnn.com, TANJUNGBALAI - Polisi Akhirnya berhasil meringkus tersangka penganiayaan saat asyik tidur-tiduran di sebuah musala di Jalan Rambutan, Tanjungbalai, Sumut, Jumat (26/6/2020) siang.
Pelaku bernama Suryadi Rambe alias Apek, 33, warga Jalan Rambutan Gang Mempelam, Lingkungan II Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA: Soal Insiden Pembakaran Bendera Partai, PDIP Sumbar Beri Respons Begini
Dia diamankan berdasarkan laporan dari korbannya DTM. M Rozi dengan nomor polisi LP/143/VI/2020/SU/Res T.Balai.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penganiayaan dilakukan pada 23 Juni malam di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA: Penembak Mati Kades Jirak Akhirnya Tertangkap, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata
“Diduga Apek mendatangi korban dan langsung memukul kepala korban dari belakang dengan menggunakan batu, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada kening, luka gores pada pipi sebelah kanan, dan luka gores pada tangan kanan.”
“Selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Iptu AD. Panjaitan.
BACA JUGA: Berita Duka, Monsinyur Julius Sunarko Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Selanjutnya, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Apek sedang berada di Jalan Rambutan Gang Duku tepat nya di musala Ubudiyah sedang tertidur-tiduran.
BACA JUGA: Bandit Spesialis Kempis Ban Ini Akhirnya Dibekuk, Lihat Nih Tampangnya
“Begitu mendapat informasi tersebut Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi keberadaan Apek dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya dan langsung membawanya ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (cr-1/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi