Apeksi Persoalkan Ketentuan 30 Persen Belanja Pegawai di UU HKPD

Rabu, 06 April 2022 – 22:48 WIB
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyebut pihaknya membuat beberapa catatan atas terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Catatan tersebut disampaikan Apeksi saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Banggar DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

BACA JUGA: Bima Arya Anggap Realitas Tidak Mungkin Melanjutkan Isu Penundaan Pemilu

Misalnya substansi dalam UU HKPD yang memuat tentang belanja Pemda atau Pemkot untuk kepegawaian maksimal di angka 30 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Bima Arya, ketentuan tersebut memberatkan Pemda atau Pemkot. Sebab, mereka memiliki keperluan tinggi dalam belanja pegawai.

BACA JUGA: Bima Arya Larang Warga Bogor Sahur On The Road

"Jadi, kebutuhan bayar di atas itu. Jadi ini hal yang tidak realistis, ini dikeluhkan semua Pemda, baik wali kota maupun bupati," kata politikus PAN itu ditemui setelah mengikuti RDPU dengan Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

Bima Arya bahkan menyebut belanja pegawai 30 persen dari DAU tidak bisa dilakukan selama 10 tahun ke depan. Terlebih lagi, masih banyak pegawai aktif di lingkungan Pemda atau Pemkot.

BACA JUGA: Gibran dan Bobby Temui Ganjar Pranowo, Bahas Masalah Politik?

"Kalau dihitung bertahap pun bisa 20 tahun lagi, karena masih banyak yang aktif, masa kami harus mengeluarkan atau memecat, kan, tidak mungkin," beber Wali Kota Bogor tersebut.

Selain itu, kata Bima Arya, Apeksi memberi catatan ketentuan UU HKPD yang memuat tentang 40 persen dari DAU demi kepentingan infrastruktur.

Menurut dia, Pemda memiliki keperluan berbeda dalam menyalurkan anggaran, sehingga tidak bisa dipatok untuk hal tertentu.

"Jadi, bisa dibayangkan beban kami 30 persen belanja pegawai 40 persen untuk infrastruktur, dan 20 persen belanja pendidikan dan kesehatan. Jadi, uangnya habis untuk yang mandatory itu. Itu hal yang kami kritisi," kata Bima Arya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris, Sekolah di Bogor Ambruk Akibat Bangunan Lapuk


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler