jpnn.com - ASOSIASI Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai pengembang PT Surya Mutiara Perkasa melakukan pelanggaran atas pembangunan kawasan pemukiman di Perumahan Graha Cibubur View, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi.
Apersi juga menduga Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan pengawasan kepada pengembang sehingga muncul pengembang nakal di wilayahnya.
BACA JUGA: Tolak Permintaan Kenaikan KJP
"PT Surya Mutiara Perkasa anggota Apersi, tapi pengembang itu sudah tidak perpanjang ijin dua tahun. Dua kali kami juga sudah datangi kantor mereka di Menara DEA, Kuningan tapi nggak ketemu (Dirut Alfan Affandy)," kata Ketua Apersi DKI Jakarta Heber Simbolon saat dialog dengan warga di Perum Graha Cibubur View, Kota Bekasi, Sabtu (5/4) seperti dikutip rakyat merdeka.
Heber menemui warga Perum Graha Cibubur View setelah mendengar keluhan warga atas PT Surya Mutiara Perkasa, selaku pengembang perumahan yang terletak di Jati Raden, Bekasi ini. Pengembang tersebut diadukan lantaran hingga detik ini belum membangun fasilitas umum seperti yang dijanjikan. Yakni jalan paving block, tembok cluster dan masjid dan lainnya.
BACA JUGA: Pertamina Jaga Stok BBM Selama Pemilu
Menurutnya, PT Surya Mutiara sudah termasuk kategori pengembang nakal. Dia pun menyayangkan sikap Pemkot Bekasi yang terkesan abai dengan pemukiman warga Bekasi yang akibatnya lahir pengembang nakal di Bekasi.
"Warga bisa sampaikan keberatan ke pemerintah Pemda Bekasi karena tidak melakukan pengawasan. Camat (Jati Sampurna) pun mesti bertanggungjawab," katanya.
BACA JUGA: Masa Tenang, Caleg Gencar Kirim SMS
Heber pun sempat melakukan survei atas kondisi perumahan Graha Cibubur View yang menurutnya sangat tragis. "Ini saja jalan mestinya diaspal, bukan paving-block," katanya. (rakyatmereka/kal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKL Grogol Menjamur, Pejalan Kaki Resah
Redaktur : Tim Redaksi