Apersi Pesimis Mampu Sediakan Rumah Murah

Selasa, 16 November 2010 – 10:02 WIB

JAKARTA -
Para pengembang perumahan merasa kesulitan menyediakan rumah murah karena Pemerintah Daerah (Pemda) belum bisa memberikan insentif pajak untuk sektor perumahan dengan harga di atas Rp 55 jutaBendahara Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Peemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan, dengan keadaan seperti ini maka pengembang merasa kesulitan menyediakan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

BACA JUGA: Jamsostek Ngebet Akuisisi Bukopin

"Dari laporan yang masuk dari anggota, Pemda Tangerang, Banten yang kejar omzet pajak, uber target PBB," ungkap Daniel dalam sosialisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Jakarta.

Ia menyatakan, program FLPP memang menjanjikan insentif pajak kepada konsumen berupa pembebaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sementara pengembang dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1 persen dari ketentuan umum 5 persen.

Konsumen yang membeli hunian dengan harga di atas Rp 55 juta untuk tapak dan Rp 144 juta untuk susun, bebas PPN, asalkan penghasilan tetap di bawah Rp 2,5 juta (rumah sejahtera tapak) dan Rp 4,5 juta (rumah sejahtera susun).

Namun fakta di lapangan insentif pajak masih mengacu pada peraturan lama

BACA JUGA: Bank Mega Genjot Kredit UKM

Hal inilah yang membuat pengembang sulit untuk membangun rumah harga di bawah Rp 55 juta."Per bangunan di sana Rp 1,2 juta (per meter persegi)
Kita maunya Rp 800 ribu (per meter persegi)

BACA JUGA: Analis Dukung IPO KS

Dengan Rp 800 ribu, bisa harga rumah di bawah Rp 55 juta," jelasnya.

"Tanah ambil minimum 55-60 meter persegi, di Banten bisa dapat Rp 550 ribu (per meter persegi)Bangunan 22 meter persegi, biaya Rp 800 ribu (per meter persegi)Bisa (tidak kena pajak)Tapi kalau Rp 1,2 juta berarti lebih dari Rp 60 jutaMasak MBR harus bayar juga pajak, BPHTB," tutur Daniel.

Menurutnya, Pemda yang mengejar penerimaan pajak akan berbenturan kepentingan dengan cita-cita mulai pemerintah, yaitu menyediakan hunian sejahtera dengan cicilan ringan"Ini mengorbankan MBR," paparnyaBerdasarkan PP No31 tahun 2007 menyatakan, pembebasan PPN untuk konsumen dan PPh final bagi pengembang hanya dapat diberikan kepada rumah sejahtera tapak dengan harga maksimal Rp 55 juta dan Rp 144 juta untuk rumah sejahtera susun(vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Lepas 30 Persen Saham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler