Apes! Bawa Ganja Satu Kilogram Dalam Mobil, Eh... Ada Razia, Ya Ketangkap Deh

Selasa, 19 Januari 2016 – 07:40 WIB
Tiga tersangka diamankan berikut barang bukti. Foto: BE/JPNN

jpnn.com - KOTA MANNA – Satresnarkoba Polres BS membekuk dua pria yang diduga pengedar dan 1 pemilik ganja saat razia di wilayah perbatasan BS-Pagar Alam, Kamis (14/1) dan Jumat (15/1) lalu. Dari tangan kedua tersangka diamankan ganja kering seberat 1 kilogram. 

“Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat,” Kabag OPS Polres BS, Senin (18/1).

BACA JUGA: EDAN! Perkosa Putri Kandung yang Masih Umur 10 Tahun

Kabag Ops mengatakan, razia digelar di dekat air terjun Geluguran Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di jalan Raya dekat air terjun Geluguran, Dusun Batu Aji, Desa Kayu Ajaran, Ulu Manna. 

Saat itu ada  mobil Daihatsu Xenia warna Silver BD 1956 B melaju dari arah Pagar Alam hendak masuk BS. Hanya saja ketika melihat pihaknya sedang razia, mobil yang dikemudikan Ri (25) warga Kelurahan Gunung Ayu, Kota Manna, dan ditemani Dp (34) warga Desa Gelumbang, Kota Manna itu hendak kabur kembali ke arah Pagar Alam.

BACA JUGA: Memiliki Ganja Satu Kilo, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Saat itu sang sopir langsung membelokan arah mobilnya dengan jarak sekitar 70 meter dari lokasi razia. Melihat mobil mau putar arah, polisi langsung curiga dan mendekatinya. 

Apalagi, mereka terlihat membuang bungkusan di pinggir jalan. Kemudian anggota pun langsung memeriksanya. Alhasil, setelah membuka bungkusan, polisi menemukan ganja hampir 1 kg.

BACA JUGA: Pedagang Rongsokan tapi yang Dijual Barang Haram, ya Sudah

“Ganja yang dibawa sempat dibuang pelaku, sedangkan dalam mobil ada biji-biji ganja berserakan, sehingga kedua pelaku pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung kami angkut ke Mapolres,” imbuh Kabag Ops.

Kemudian, Ri  dan Dp diperika secara intensif, dan diketahui, dari pengakuan keduanya, ganja itu dibeli dari Py (36), warga Muara Gelumpai,  Kecamatan Muara Kepahiang Kabupaten Lahat. Keduanya mengaku membelinya dengan harga Rp 2,5 juta. 

Dari pengakuan Py, ganja itu dibelinya dari Je (36) warga  Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.  Namun mengingat pemilik ganja bukan wilayah kerja Mapolres BS, maka Satresnarkoba BS pun berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lintang Empat Lawang. Sehingga  Sabtu (16/1) Je pun berhasil dibekuk di rumahnya. 

Kemudian ladang ganja milik Je seluas 1,5 hektar dengan ganja sebanyak 1000 batang, berhasil ditemukan dan sudah diamankan Polres Empat Lawang. “Pemasok ganja ke BS sudah kami bekuk, sedangkan pemilik ladang ganja sudah dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang,” terang Nur Zaini.

Dengan hasil dan pengembangan tersebut, Ri dan Dp  serta Py sudah ditetapkan tersangka, terlebih lagi urine ketiganya positif mengandung zat ganja.(369/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kadis Sosial Penipu Umrah Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler