Pedagang Rongsokan tapi yang Dijual Barang Haram, ya Sudah

Selasa, 19 Januari 2016 – 07:08 WIB
Pengedar ditangkap dan diborgol di Mapolres Pasbar. Foto: Padang Ekspres/JPG

jpnn.com - PASBAR – Tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di tiga tempat berbeda. Dari ketiga tersangka, diamankan 9 paket kecil ganja kering.

Tiga tersangka itu adalah seorang pedagang barang rongsokan berinisial IL, serta dua orang petani NS dan RS. Saat ini, telah diamankan di Mapolres.

BACA JUGA: Mantan Kadis Sosial Penipu Umrah Ditangkap

Kapolres Pasbar AKBP Toto Fajar Prasetyo didampingi Kasat Narkoba AKP Antonius Dachi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang diterima petugas.

“Ketika itu, ada informasi ketiga tersangka sering transaksi narkoba jenis ganja kering. Sejumlah petugas turun ke lapangan dan melakukan pengintaian,” ujarnya.

BACA JUGA: Gawat, Dua Begal Sadis Belum Berhasil Dibekuk, tapi Dua Rekannya sudah Keok Di Dor

Setelah turun, dilakukan penangkapan pertama terhadap tersangka IL, 17, pedagang barang rongsokan, warga Batanglingkin Nagari Lingkuangaua, Kecamatan Pasaman.

IL ditangkap saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta dengan becak miliknya. Petugas kemudian menghentikan IL. Saat becaknya disetop, tersangka mengelak, namun setelah diperiksa, tersangka IL mengaku.

BACA JUGA: Direktur RSUD Daerah Ini Ditahan Bareskrim, Begini Nih Tanggapan Wali Kota-nya

Saat ditangkap, ditemukan ganja sebanyak  satu paket. IL langsung digiring ke Polres untuk pengembangan. “Kepada penyidik, tersangka IL mengaku ganja itu diperoleh dari seorang warga bernama  NS, 33, petani di dekat rumahnya Pinagar, Kecamatan Pasaman,” kata Antonius Dachi.

Setelah dapat informasi, petugas pun langsung ke Pinaga. Di depan rumah terlihat NS sedang santai. Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan dari tangan tersangka NS. Saat penangkapan ditemukan ganja 3 paket kecil. NS juga digiring ke mapolres untuk pengembangan.

Dari keterangan NS, ganja kering itu sudah dijualnya ke pelaku lain bernama RS, 25, petani, warga Pasaman. Kemudian, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RS, di Kecamatan Talamau. Dari tangan tersangka RS disita ganja kering sekitar 5 paket kecil.

“Jadi yang kita tangkap itu tiga tersangka dan barang buktinya ganja sebanyak 9 paket kecil dan plastik pembungkus gula,” kata Antonius Dachi.

Menurut Antonius, tersangka NS kepada penyidik mengakui ganja siap edar itu dibelinya dari seorang warga di Panti, Kabupaten Pasaman sebanyak 1 kg. Sebagian ganja sudah dijualnya ke warga di wilayah Pasbar.

Sampai saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mapolres. Selain melakukan pemeriksaan insentif, petugas juga mengembangkan kasus ini. 

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku akan diancam 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif,” terang Antonius Dachi. (roy/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor..Dor! 5 Tembakan Terdengar dari Kawasan Thamrin City


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler