jpnn.com, BALIKPAPAN - Feriansyah ditangkap polisi ketika menjual sepeda motor yang dicurinya dari Yunus Fayad.
Pria 32 tahun itu ternyata menjual motor curiannya kepada pihak berwajib melalui media sosial (medsos).
BACA JUGA: Ramlah dan Fransiska Memang Kebangetan, Parah!
"Kami mendapat laporan dari korban bahwa sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya hilang dibawa kabur maling dengan cara merusak kunci kontaknya. Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," terang Kapolsek Balikpapan Selatan M Jufri Rana, Minggu (30/9).
Dia menambahkan, petugas yang sudah mengetahui Feriansyah menjual sepeda motor melalui medsos langsung menghubungi nomor telepon pelaku.
BACA JUGA: Cuma Pakai Tank Top, Wanita Seksi Kena Razia di Indekos
Polisi pun menyamar sebagai pembeli agar bisa menangkap Feriansyah.
Kedua belah pihak bersepakat bertemu di wilayah Manggar, Balikpapan Timur, Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Yuli Masih Simpan Amarah, Pak Eko Bersimbah Darah
Namun, Feriansyah langsung kabur saat mengetahui calon pembeli ternyata polisi.
“Dia meninggalkan sepeda motor korban di sana. Motor itu kami amankan dan anggota kami melanjutkan pengejaran," kata Jufri.
Dia menambahkan, tim gabungan dari Opsnal Polsek Balikpapan Selatan dan Reskrim Polsek Samarinda Sebrang akhirnya bisa menangkap Feriansyah.
Akibat perbuatannya, Feriansyah dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/yud/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Kreatif di Balikpapan Masih Tertinggal
Redaktur & Reporter : Ragil