Apes, Pelaku Curanmor Tertangkap karena Terekam CCTV

Selasa, 16 Februari 2016 – 06:29 WIB
motor-motor curanmor. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik juragan buah, Teguh Adiprasetyo, Jalan Jemur Andayani 14/21 tertangkap. Pelakunya tak lain adalah karyawan korban yang bekerja sebagai sopir yang biasa mengirim buah.

Tersangka adalah Agus Maulana Salim, 21, Warga Bugul Kidul, Pasuruan. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah aksinya terekam CCTV  mencuri motor Honda Beat Nopol N 3390 WL milik Teguh.

BACA JUGA: Nekad Curi Tas di Kompleks SD, Didor Polisi Deh..

Kejadian itu bermula ketika pelaku selesai mengantar pesanan. Pelaku yang bekerja sebagai supplier buah pada korban ini, melihat kunci sepeda motor korban. Ketika itu, niat jahat pelaku pun muncul. Setelah medapatkan kunci motor, pelaku membawa motor tersebut ke kampung halamannya di Pasuruan. Sesampainya di rumah, pelaku meminta tetangganya untuk menjual motor curian tersebut.

“Motor sama surat tanda kendaraan bermotor (STNK) saya jual senilai Rp 3 juta,” aku tersangka Agus.

BACA JUGA: Gaji Telat, Karyawan Ngamuk, Polri dan TNI Turun Tangan

Agus mengaku kepepet membawa kabur motor milik juragannya itu, lantaran gaji yang diterimanya sebesar Rp 1 juta, tidak cukup untuk membiayai kebutuhannya. Walaupun sudah dapat tempat tinggal gratis dari juragan, untuk kebutuhan pokok seperti makan, Agus harus menanggungnya sendiri.

“Saya kepepet mencuri, karena tidak punya uang,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tangkap Pencuri Kerbau, Eh... Ternyata Anak Sendiri

Sementara itu, Kapolsek Wonocolo Komisaris Polisi (Kompol) Yulianto mengatakan, berawal dari laporan korban, yang telah kehilangan motor. Petugas bergegas menuju lokasi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi kejadian, petugas menemukan petunjuk yakni sebuah rekaman closed circuit Television (cctv). Nah, ternyata aktivitas tersangka terekam cctv.

"Berbekal rekaman cctv petugas mengembangkan kasus ini. Hingga melakukan pengejaran ke Pasuruan," ujar Kompol Yulianto.

Anggota unit rerkrim berhasil meringkus pelaku saat berada di rumahnya. Namun petugas tidak menemukan sepeda motor milik korban. Ternyata motor itu. sudah di jual dengan bantuan perantara Mad Jaki, 24, dan Sofianto, 25, sebagai pembeli.

“Kami amankan ketiga pelaku beserta barang bukti satu unit motor beat beserta surat tanda kendaraan bermotor. lalu ketiganya dan barang bukti kami menuju Surabaya yakni ke Polsek Wonocolo,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,  hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun. (don/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati! Garong Congkel Jok Motor Kembali Marak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler