APG Investasi Rumah Kompos Rp 200 Juta

Jumat, 20 Mei 2011 – 03:46 WIB

JAKARTA - Pengembang kawasan superblok PT Agung Podomoro Land Tbk telah menggunakan anggaran belanja modal pada kuartal pertama tahun ini sebesar Rp600 miliarJumlah itu berasal dari total belanja modal hingga akhir tahun sebesar Rp3,5 triliun

BACA JUGA: Antam Kaji Pinjaman 27 Bank

Perseroan juga telah menggelontorkan Rp 200 juta untuk pengoperasian Rumah Kompos


Direktur Keuangan Agung Podomoro Cesar M

BACA JUGA: Telkomsel Bidik Pendapatan Rp 10 Miliar dari CMN

Dela Cruz mengatakan dana tersebut digunakan perseroan untuk mengembangkan proyek yang telah ada, yakni Green Lake, Green Permata, dan Grand Taruma
“Setelah IPO (initial public offering/ penawaran saham perdana), kita ada tiga proyek baru," kata Cesar di Jakarta, Kamis (19/5)

BACA JUGA: IHSG Kembali Ukir Rekor

Selama kuartal I kemarin, lanjutnya, perusahaan fokus kembangkan proyek-proyek eksisting itu.

Cesar menjelaskan untuk kuartal kedua tahun ini perseroan belum memprediksi jumlah dana belanja modal (capital expenditure/ capex) yang akan digunakan oleh perseroanTetapi, dia menegaskan hingga akhir tahun target capex perseroan tidak akan melebihi Rp3,5 triliun.

Sementara itu, GM Marketing Podomoro City, Alvin Andronicus menjelaskan saat ini perseroan masih fokus mengembangkan propertinya kearah Go Green (ramah lingkungan)Megaproyek besutannya seperti Podomoro City dikemas dalam konsep yang Go GreenAplikasi ramah lingkungan, kata Alvin, seperti soal pengelolaan sampah atau limbah yang dihasilkan"Setiap harinya sampah yang dihasilkan dari beberapa apartemen kami lebih dari 20 meter kubik," kata Alvin

Menanggapi fenomena itu, Alvin mengaku saat ini perusahaan telah mengoperasikan tempat pengelolaan sampah terpadu"Ditempat ini nantinya sampah dan limbah kami diolah menjadi kompos," katanyaUntuk keperluan tersebut Alvin mengaku perusahaan menggelontorkan dana sedikitnya Rp 200 juta"Kami tidak menggunakan dana capex untuk pembangunan rumah kompos tetapi menggunakan biaya operasional kebersihan kawasan," ujar Alvin.

Dia menambahkan pengembangan sistem pengolahan sampah mandiri itu sejalan dengan peraturan baru Pemprov DKI Jakarta, yang mewajibkan seluruh pengembang di lima wilayah DKI Jakarta membangun fasilitas pengolahan sampah berbasis intermediate treatment facilities (ITF) mulai 2012(vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Klaim Capai 30 Persen Target Pendapatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler