jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN-HAN) mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi.
“Berharap melalui PP ini arah pembangunan ke depan lebih presisi, terarah serta terintegrasi dari Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke tingkat Pemerintah Pusat. Dengan demikian, tidak ada lagi data-data merugikan negara,” kata Sekjen APHTN-HAN yang juga Dekan FHU Universitas Jember Prof Bayu Dwi Anggono dalam keterangan pers tertulis, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA: Warga Desa di Semarang Dukung Ganjar jadi Presiden Karena Peduli Budaya
Profesor Bayu menjelaskan dorongan tersebut berdasarkan hasil Forum Discussion Group APHTN- HAN di Bali pada Minggu (27/11/2022).
Para ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang hadir di antaranya Prof. Dr. H.M. Galang Asmara, SH., M.Hum (Guru Besar HTN FH Universitas Mataram), Prof Dr. Bayu Dwi Anggono, SH.MH (Dekan FH Universitas Jember), Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.MH (Dekan FH Universitas Udayana).
BACA JUGA: Polda Riau Gelar Asesmen Uji Kompetensi Penyidik Demi Mewujudkan Penyidikan yang Presisi
Selanjutnya, Dr. Mexasai Indra SH,MH (Dekan FH Universitas Riau), Dr. Oce Madril, SH.MA (Akademisi FH UGM), Dr Agus Riewanto SH.MH (Akademisi FH UNS), dan Dr. Duke Arie Widagdo, SH.MH (Akademisi FH Universitas Gorontalo), Dr. Jimmy Z Usfunan, SH, MH (Akademisi FH Univ Udayana).
“Di balik angka dalam data negara ada nyawa dan nasib jutaan rakyat yang pertaruhkan. Maka itu, lanjutnya, diperlukan regulasi hukum secara presisi,” kata Bayu yang juga dekan FHU Universitas Jember ini.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari