Apindo Nilai Keberatan Freeport terkait Biaya Ekspor Hal yang Wajar

Jumat, 11 Agustus 2023 – 17:42 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana berkunjung ke Grasberg, lokasi tambang yang digarap PT Freeport di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (1/9). Ilustrasi: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 mengenai Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dinilai telah memberikan kesan adanya ketidakpastian usaha.

"Padahal, investasi dan usaha di bidang pertambangan itu membutuhkan kepastian hukum dan perpajakan," ujar Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang ESDM sub komite Tambang dan Mineral Hendra Sinadia saat dikonfirmasi JPNN, di Jakarta, Jumat (11/8).

BACA JUGA: Apindo: Roadmap Zero ODOL Harus Mengadopsi Berbagai Kepentingan Strategis Negara

Hal itu diungkapkan Hendra, merespons rencana negosiasi PT Freeport Indonesia terkait aturan baru Kementerian Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022.

Media sebelumnya sempat memberitakan pihak Freeport ingin menggugat pemerintah.

BACA JUGA: Apindo Sampaikan Kabar Kurang Sedap soal UMP 2023 Naik, Bikin Deg-degan

Namun, pihak perusahaan tambang yang kini saham mayoritasnya dipegang BUMN MIND ID itu justru mengklarifikasi bahwa Freeport tidak berniat menggugat, tetapi hanya ingin mengajukan keberatan dan banding terhadap aturan baru yang membebankan biaya dalam proses ekspor.

Menyikapi hal itu, Hendra juga menjelaskan bahwa ada tiga kunci dalam menarik datangnya investasi ke Indonesia, yakni cadangan sumber daya alam, kepastian hukum, dan perpajakan. Sejauh ini, kata dia, Indonesia mempunyai cadangan mineral yang besar.

"Tetapi kuncinya dua, kepastian hukum dan perpajakan. Tapi yang terjadi adalah seringnya berubah-ubah aturan. Padahal investasi sektor tambang kan jangka panjang," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Ekskutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) ini.

Oleh karena itu, Hendra menyebut keberatan yang diajukan Freeport ini sesungguhnya hal lumrah dilakukan oleh setiap pengusaha dan perusahaan. Di dalam aturan kepabeaan, bahkan perpajakan, itu telah mengatur mekanisme pengajuan keberatan.

"Jadi, (keberatan Freeport, red) itu memang hal yang lumrah. Itu diatur dalam perundang-undangan dan di Direktorat Jendral Pajak (DJP) itu juga ada layanan pengaduannya. Jika pengusaha melihat ada tarif pajak atau bea keluar yang dianggap memberatkan dan dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan ya mereka bisa mengajukan keberatan," kata Hendra.

Apindo menyarankan pengusaha dan pemerintah harusnya dapat duduk bersama untuk membicarakan jalan tengah dari aturan baru Kemenkeu ini.

Hendra memahami pemerintah tentunya ingin mendapatkan pemasukan bagi negara dengan diterbitkannya aturan baru ini. Namun, di sisi lain, pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai aspek.

"Pemerintah perlu memahami bahwa investasi di bidang tambang seperti Freeport dan lainnya itu mahal, jangka panjang dan risikonya tinggi sehingga perubahan material harus dibahas. Karena skemanya bisa berubah dan berdampak panjang sehingga Freeport itu (sebagai perusahaan terbuka) memiliki keterbukaan informasi juga kepada bursa. (Keberatan) ini sebuah (sikap) keterbukaan juga. Jadi ini bentuk keterbukaan informasi, bukan gugatan," ujar Hendra.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menilai dalam perjanjian business to busines itu sangat wajar jika perusahaan mengajukan keberatan kepada mitra bisnisnya. Keberatan itu pada dasarnya bertujuan untuk membuka dialog, meluruskan atau klarifikasi suatu hal hingga mendapatkan kejelasan.

Dengan analogi seperti itu, ekonom Indef ini menilai keberatan dari pihak Freeport itu harusnya dilihat sebagai permintaan penjelasan.

“Freeport mungkin ingin mendapatkan kejelasan mengenai ketentuan-ketentuan yang tidak selaras atau sinkron,” ujar Tauhid Ahmad.

Tauhid juga menyarankan dalam merespons permintaan Freeport tersebut sudah sepatutnya pemerintah membuka ruang dialog guna menemukan titik temu. Ia sangat mengapresiasi jika pemerintah bisa terbuka untuk berdiskusi, menerima masukan dan mencari solusi bersama. Menurut dia, hal tersebut dapat menjadi contoh baik kepada para investor.

“Apalagi perusahaan-perusahaan tambang itu rata-rata merupakan investor besar dengan nilai investasi yang tidak sedikit dan telah menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar,” ujar Tauhid.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Apindo   Freeport   ekspor   BUMN   ESDM  

Terpopuler