Apindo Sampaikan Kabar Kurang Sedap soal UMP 2023 Naik, Bikin Deg-degan

Senin, 21 November 2022 – 12:49 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap kabar tak sedap soal upah minimum provinsi (UMP) 2023. Ilustrasi pekerja industri lokal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kekhawatiran terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak bisa dihindari jika upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik.

Sebab, kenaikan UMP tidak bisa dipaksakan untuk sektor yang tengah lesu, bahkan diujung tanduk salah satunya sektor yang berorientasi ekspor alas kaki dan garmen.

BACA JUGA: Simulasi UMP 2023, Wilayah DKI Jakarta Tembus Sebegini

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J supit mengatakan industri terutama ekspor oriented garmen, sepatu orderan mereka secara drastis menurun.

Artinya, pabrik tidak ada kegiatan dan sangat berat mempertahankan pekerja sehingga tidak ada pilihan melakukan pemutusan hubungan kerja. 

BACA JUGA: Kabar Gembira, UMP Riau 2023 Naik 5,69 Persen, Segini Besarannya

"Ini bukan berarti mengancam dunia kerja melainkan karena sektor-sektor tersebut sedang mengalami penurunan pendapatan. Akan sulit jika dipaksakan untuk menaikkan UMP tahun depan," ujar Anton, Senin (21/11).

Menurut Anton, jika kenaikan UMP dipaksakan akan memberikan dampak negatif kepada para pekerja, yakni terjadinya PHK.

BACA JUGA: Ajukan Banding soal UMP DKI, Anies Bicara tentang Kesetaraan dan Keadilan bagi Buruh

"Swbelum kenaikan UMP saja sudah problem. Apalagi, jika banyak yang kehilangan pekerjaan. Artinya, kemiskinan akan naik," ungkapnya.

Meskipun demikian, pengusaha tetap sepakat terhadap keputusan kenaikan upah minimum 2023. Namun, dia mengimbau pemerintah agar melihat kondisi perekonomian di Indonesia saat ini.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Pernyataan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler