Apindo Sebut Perlu Meluruskan Status Upah Minimum 2022, Jangan Sampai Memanas

Sabtu, 27 November 2021 – 16:59 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan perlu meluruskan status penentuan UMP 2022. Ilustrasi demo buru/Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan perlu meluruskan status penentuan Upah Minimum (UM) 2022.

Pasalnya, sesusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok UU Cipta Kerja inkonstitual bersyarat, buruh menolak upah minimum 2022 ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

BACA JUGA: Tak Hanya Demo, Buruh Bakal Lakukan Ini untuk Memperjuangkan Upah

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan tetap berlaku mesti ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: Depenas Angkat Bicara, Jangan Terjebak oleh Upah Minimum!

Apindo memastikan memastikan aturan UMP 2022 tetap sesuai PP 36/2021. Hal itu karena peraturan itu telah terbit pada Februari 2021, jauh sebelum putusan MK ditetapkan.

"Jadi kami ingin sampaikan PP 36/2021 itu akan efektif tetap berjalan. Supaya kita meluruskan hal-hal yang jangan sampai nanti membuat dinamika di lapangan memanas, tetapi tidak tahu substansinya apa. Ini kami perjelas," kata Hariyadi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (27/11).

BACA JUGA: MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022?

Hariyadi menjelaskan gugatan ke MK dilayangkan pemohon satu bernama Hakimi Irawan Bangkit Pamungkas terkait klaster ketenagakerjaan. Namun, berdasarkan amar putusan MK, gugatan tersebut ditolak.

"Jadi pemohon satu yang menggugat klaster ketenagakerjaan itu sudah ditolak oleh MK," katanya.

Menurut Hariyadi, adanya putusan MK tersebut telah membuat suasana menjadi cukup dinamis.

"Sekarang kami lihat justru amar putusannya adalah bahwa permohonan pekerja ini ditolak," katanya.

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan aturan-aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sebelum putusan MK akan tetap berlaku secara sah.

"Namun untuk yang (diterbitkan) setelah tanggal 25 November 2021, pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan baru yang sifatnya strategis. Jadi jelas, yang sudah ditandatangani itu tetap berlaku, sah demi hukum kecuali yang belum (terbit), tidak boleh dilakukan," ujar Firman. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler