APJII: 280 Perusahaan ISP Terancam Tutup

Minggu, 20 Januari 2013 – 10:28 WIB
JAKARTA - Kasus hukum yang menimpa PT Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tipikor, mengancam industri telekomunikasi. betapa tidak, jika majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada IM2 dan Indosat, maka 280 perusahaan jasa Internet Service Provider (ISP) yang menjalankan bisnisnya serupa dengan pola Indosat-IM2, dipastikan berhenti beroperasi.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel A Pangerapan menilai pemerintah tidak concen terhadap industri telekomunikasi di Indonesia. "Ini benar-benar serius mengancam industri. Jelas-jelas kasus ini lantaran salah tafsir dari pihak Kejaksaan. Jadi tak hanya IM2 yang terancam, kami semua juga gulung tikar. Apalagi surat APJII kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengadukan ketidaksinkronan lembaga Negara antara menkominfo dan kejaksaan belum ditanggapi," kata Samuel A Pangerapan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/1).

Samuel menambahkan, semua industri penyelenggaran jasa internet di Indonesia menggunakan pola kerjasama yang persis sama dengan Indosat-IM2. "Ini benar-benar mengancam bisnis ISP, ada lebih dari 280 ISP yang akan tutup seketika. Kami berbisnis dengan pola ini, dan dilindungi UU 36/99, sekarang dinyatakan bersalah. Surat Menkominfo yang menyatakan bahwa pola ini tak melanggar aturan, diterabas begitu saja oleh Kejaksaan Agung,” kata Samuel dengan nada sedih.

APJII, kata Samuel, sangat meyakini ada yang salah dalam proses hukum yang membawa pola kerjasama ini sampai ke pengadilan, apalagi disebutkan ada kerugian negara. "Internet bukan obyek politisasi untuk bersaing antar lembaga Negara, ini adalah industri yang jika ‘pecah’, akan sulit membangkitkannya kembali,” katanya.

Karena itu, APJII mencurigai kasus hukum yang sangat dipaksakan ini mengandung agenda politik. "Mustinya kalaupun salah, dibenerin dulu UU-nya, panggil ahlinya, suruh bersaksi menkominfo-nya, kalau begini caranya kan sama dengan menggantung kami hidup-hidup," katanya lagi.

Dikatakan Samuel, dakwaan JPU patut disayangkan karena menuliskan kesimpulan yang menyebutkan bahwa; ‘Selain menggunakan jaringan milik Indosat, IM2 ternyata juga menggunakan frekuensi 2.1 GHz milik Indosat’. Kalimat tersebut, imbuh dia, sama artinya dengan analogi boleh menggunakan HP, asal jangan dihidupkan.

“Kalau anda ikut sidang, pasti anda mengerti, coba baca di surat dakwaan, dan hitung berapa kali jaksa menulis ‘Jaringan bergerak seluler pita 2.1GHz’ atau ‘penetapan frekuensi 2.1GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler'. Dari kalimat yang mereka tulis sendiri kita bisa ingatkan, bahwa mereka sudah paham karena telah berulang-ulang menulis kalimat ini; ‘jaringan bergerak seluler pita pita frekwensi 2.1GHz’ artinya ‘Jaringan bergerak seluler yang beroperasi menggunakan, itu sama memancarkan dan menerima, frekwensi 2.1GHz," jelasnya dengan panjang lebar.

Ditambahkan, Kejagung dinilai sangat nekad sehingga membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis penyelenggaraan jasa internet. Padahal, pemerintah sebelumnya telah menargetkan akses internet untuk masyarakat luas harus bisa mencapai 50 persen hingga tahun 2015.

APJII bersama komponen masyarakat telekomunikasi sudah menggelar pernyataan bersama. Begitu juga Menkominfo Tifatul Sembiring , BRTI dan Mastel juga telah turun tangan menyatakan kasus ini tidak bermasalah karena tidak melanggar Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP No,52 Tahun 2000 jo Pasal 5 KM 21 Tahun 2001 tentang Telekomunikasi. Namun, Kejagung bergeming, tetap melanjutkan pengusutan kasus ini dan malah menetapkan Indosat dan IM2 dengan tuduhan kejahatan korporasi.

"Andai jaksa penyidik dan JPU membaca lagi apa yang mereka tulis sendiri berulang-ulang, mereka pasti mengerti bahwa frekuensi itu adalah parameter jaringan radio. Artinya, frekuensi merupakan bagian intrinsik dari sebuah jaringan radio, termasuk jaringan bergerak seluler generasi manapun," pungkasnya.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ATM Kebanjiran, BNI Sediakan Perangkat Cadangan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler