APK Paslon Kustini-Sukamto Diduga Dirusak, Begini Sikap Bawaslu Sleman.

Rabu, 23 Oktober 2024 – 19:26 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman. ANTARA/HO-Bawaslu Sleman (Bawaslu Sleman).

jpnn.com - SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya mengambil keputusan terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah Kustini Sri Purnomo -Sukamto.

Bawaslu Sleman menyatakan tidak dapat meregister laporan perusakan APK pasangan calon nomor urut 1 tersebut karena tidak memenuhi syarat formal.

BACA JUGA: Pesan AKBP Fahrian ke Seluruh Bawahan, Asrama Polisi Bukan Tempat Berpolitik

"Laporan perusakan APK ini tidak dapat kami register untuk diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal laporan," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Rabu (23/10).

Menurut dia keterpenuhan syarat formal laporan yang tidak dapat dipenuhi oleh pelapor yakni terkait dengan identitas pihak terlapor.

BACA JUGA: Pilkada 2024: PPP Jepara Gelar Konsolidasi untuk Pemenangan Paslon Mas Wiwit-Gus Hajar

Hingga batas akhir waktu perbaikan laporan Selasa (22/10), pelapor tidak dapat menyampaikan perbaikan laporannya secara utuh, terutama pihak terlapor dalam peristiwa tersebut.

"Sejak Minggu (20/10), surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan dari Bawaslu Sleman sudah disampaikan kepada pihak pelapor," katanya.

BACA JUGA: Yudha Sindir Visi Misi Lawannya di Pilwakot Palembang, Terlalu Klasik dan Normatif

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan karena syarat formal laporan yang tidak terpenuhi, maka Bawaslu Kabupaten Sleman sedang mempertimbangkan untuk menetapkan informasi yang diterima melalui laporan pengrusakan apk paslon 1 ini sebagai informasi awal.

"Nanti akan kami telusuri lebih lanjut informasi awal ini untuk mengetahui siapa pihak terlapornya, bisa saja nanti menugaskan panwaslu kecamatan, namun untuk laporan resminya sendiri kami putuskan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat," katanya.

Dia mengatakan perkembangan penanganan laporan perusakan APK ini telah disampaikan kepada pihak pelapor.

"Sudah kami sampaikan pemberitahuan resmi update dari proses laporan ini kepada pihak pelapor," Raden Yuwan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Tri Adhianto-Harris Bobihoe Tertinggi di Pilwalkot Bekasi versi Survei PSI


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler