JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah (PPN dan PD). Menurut Ketua APKASI, Isran Noor, keberadaan UU PPN dan PD dibutuhkan untuk mengoptimalisasikan pengurusan piutang daerah.
“APKASI akan mendukung pembentukan UU PPN dan PD guna mencapai optimalisasi hasil pengurusan piutang daerah sehingga hak negara/daerah diterima dan terpenuhi,” kata Isran Noor pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi XI DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (21/6).
APKASI diundang khusus oleh Panitia Kerja (Panja) RUU PPNPD Komisi XI DPR untuk memberikan masukan maupun tanggapan tentang RUU PPNPD yang akan mengatur pemisahan kewenangan pengurusan piutang Negara dan piutang Daerah.
Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur mengatakan, dalam Rancangan UU PPN dan PD harus dijelaskan mengenai penggunaan hasil lelang. " Perlu dijelaskan mengenai penggunaan hasil lelang, apakah akan dicatat pada penyelesaian Piutang Negara atau kepada Piutang Daerah,” ujarnya.
Diakui Isran, masalah Piutang Daerah yang selama ini seringkali menghadapi kendala penagihan seperti piutang pajak, piutang penjualan aset daerah yang tidak terpakai serta kewajiban setor ke kas daerah. Termasuk kata dia, investasi nonpermanen yang dikeluarkan pemerintah daerah yang sudah jatuh tempo sering menyebabkan piutang yang sulit ditagih seperti program program Pengembangan Ekonomi Rakyat (PER), Dana Penguatan Modal Usaha (DPMU), Layanan Prima Untuk Masyarakat (LAPIM) sampai Program Penggemukan Sapi dan Penggaduhan Hewan Ternak Masyarakat.
Selain Isran, RDP yang digelar Panja RUU PPN dan PD ini juga dihadiri Ryaas Rasyid selaku Penasehata APKASI. Turut pula, Aang Hamid Suganda (Bupati Kuningan), JR. Saragih (Bupati Simalungun), David Bobihoe Akib (Bupati Gorontalo), Rina Iriani (Bupati Karanganyar) , Christiany Eugenia Paruntu (Bupati Minahasa Selatan), H. Syarif Mbuinga (Bupati Pohuwato), Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo), Hatta Rachman (Bupati Maros), Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara), Dadang M Naser (Bupati Bandung), Rendra Kresna (Bupati Malang) dan Ria Nosran (Bupati Pontianak).
Pada kesempatan ini, Isran juga menjelaskan bahwa pengalihan piutang Negara menjadi piutang Daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan mempengaruhi kewajaran kinerja neraca Pemerintah Daerah (Pemda). Kata dia, hal itu disebabkan oleh besarnya nilai material PBB yang di alihkan kepada Pemerintah Daerah, banyaknya tunggakan PBB yang sudah berpindahnya kepemilikan tanah dan bangunan sehingga sulit ditagih.
Isran melanjutkan, kewajaran neraca Pemda juga pastinya akan dipengaruhi oleh besarnya nilai material PBB yang di alihkan kepada Pemerintah Daerah, banyaknya tunggakan PBB yang sudah berpindahnya kepemilikan tanah dan bangunan sehingga sulit ditagih, termasuk tumpang tindihnya SPPT PBB karena tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan di lapangan.
"Adanya wajib pajak yang telah melunasi tetapi tercatat sebagai penunggak akibat catatan administrasi yang tidak melampiri Nomor Objek Pajak (NOP) juga ikut berpengaruh," ucapnya.
Makanya, Isran menyarankan agar pelaksanaan UU PPN dan PD segera diefektifkan untuk mendukung kinerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. "Catatan tersebut merupakan salah satu hal yang mempersulit pemerintah daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tak Mau Hanya Gagah di Survei
Redaktur : Tim Redaksi