Apkomlapan Nilai Somasi Pemegang Merek Seagate Berlogo RFI Salah Alamat

Selasa, 17 September 2019 – 12:08 WIB
Direktur Rumah Demokrasi, Ramdansyah. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) menilai somasi pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI salah alamat. Apkomlapan menghimbau para pedagang komputer agar tetap berdagang dan memberikan pelayanan terbaik terhadap konsumen dengan memberikan informasi yang jujur dan detil terkait perangkat komputer yang digunakan.

"Kami juga menghimbau pedagang melapor kepada Asosiasi yang mendapat somasi dan atau intimidasi untuk menggunakan merek dagang tertentu," ujar Sekretaris Eksekutif Apkomplapan, Ramdamsyah dalam rilis resminya.

BACA JUGA: PT. Graha Nakula Persada Disomasi Karyawannya, Begini Alasannya

Untuk diketahui, sejumlah pelaku usaha di Harco Mangga Dua menerima somasi dari pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI di bulan September 2019.

Bahkan salah satu pedagang komputer, Joko yang juga anggota Apkomlapan mendapat intimidasi, karena mengunggah video yang menyatakan menggunakan hardisk asli Seagate dan bukan Seagate lainnya.

BACA JUGA: WD My Passport Ultra Didesain Ulang Lebih Stylish, Cek Harganya!

"Kami menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari pedagang untuk diadvokasi dan mempertimbangkan gugatan balik terhadap somasi dan intimidasi tehadap para anggota asosiasi," tambah Ramdansyah.

Berdasarkan laporan dan penelitian Apkomlapan, sosialisasi dan somasi dari “Seagate” RFI terhadap pelaku usaha anggota asosiasi yang menggunakan hardisk merek Seagate asli adalah salah alamat.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tedja Widjaja Somasi Bambang Prabowo

Selain itu pengecekan terhadap “Seagate” RFI dengan daftar No. IDM000082762 di Kementerian Hukum dan HAM ternyata bukan pemegang paten atas hardisk dan merek seagate seperti umumnya. Merek tersebut terdaftar sebagai produk komputer, switching power supply untuk komputer, diskette untuk komputer serta bagian komponen lainnya.

"Bahwa Seagate yang umum dan beredar di pasaran dunia dan Indonesia adalah Seagate Techology LLC yang dapat dijumpai di laman www.seagatecom berupa perangkat penyimpanan data yang digunakan untuk menyimpan dan mengambil informasi digital menggunakan pemutar cepat disk (cakram) yang dilapisi dengan bahan magnetik," tambahnya.

Ramdamsyah menegaskan para pedagang komputer selama berpuluh-puluh tahun menggunakan hardisk tidak pernah terganggu, patuh dan taat terhadap paten dan penggunaan merek dagang sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten dan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ia menambahkan asosiasi tetap menghormati pengajuan dan penggunaan merek “Seagate RFI". Namun penggunaan merek tersebut harus tunduk dan mengacu pada ketentuan kelas dan jenis tertentu dan tidak berlaku universal terhadap semua hardisk, apalagi terhadap pemiliki hak paten dan merek dagang Seagate dari Seagate Technology LLC. 7.

"Asosiasi mengapresiasi Seagate Technology LLC yang menyatakan bahwa tidak ada hubungannya Seagate dengan pihak yang menggunakan Seagate dengan stiker RFI dan mendukung langkah-langkah untuk menghindari kesalahpahaman pelaku usaha dan konsumen," ujarnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawab Somasi, DPD: Ucapan Oso Tak Bertujuan Merendahkan MK


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler