PT. Graha Nakula Persada Disomasi Karyawannya, Begini Alasannya

Senin, 03 Juni 2019 – 13:40 WIB
Para Karyawan dari Jenja Club dan Longue & Bar Jakarta melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club Lounge & Bar. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Nahas menimpa sejumlah karyawan dari Jenja Club dan Longue Jakarta. Pasalnya, karyawan yang berjumlah 31 orang tersebut belum mendapatkan sebagian hak gaji selama tiga bulan terhitung sejak bulan Maret hingga Mei 2019.

Para karyawan lantas menagih kepada pihak perusahaan. Hak tertunda tersebut pun dibayar secara cicil. Perusahan nulai menyicil pada 22 April 2019 sejumlah satu juta rupiah per orang untuk periode Maret.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tedja Widjaja Somasi Bambang Prabowo

BACA JUGA: Pesan Ketua DPR untuk Pengusaha soal THR Pekerja

Lalu tanggal 27 April 2019, manajemen mencicil lagi upah karyawan untuk periode Maret sebesar Rp 2 juta rupiah. Itu pun tidak semua mendapat upah.

BACA JUGA: Jawab Somasi, DPD: Ucapan Oso Tak Bertujuan Merendahkan MK

Merasa dirugikan, para Karyawan tersebut mencari keadilan. Melalui kuasanya hukumnya melakukan somasi kepada PT. Graha Nakula Persada yang menaungi Jenja Club Lounge & Bar itu pada tanggal 27 Mei 2019.

“Perwakilan karyawan dari Jenja Club Jakarta datang kepada kami meminta keadilan untuk menjadi kuasa hukum dari 31 orang yang sudah hampir 3 bulan tidak digaji dan mendapatkan THR,” ujar Mario Pranda selaku kuasa hukum para karyawan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/6).

Menurut Mario, PT Graha Nakula Persada diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 serta Permen Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR.

BACA JUGA: Tuntut Ganti Rugi, Heryanto Tanaka Somasi ke PT IPPT

Selain itu, PT Graha Nakula Persada mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2 tahun 2019 dan diduga keras melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Pasal 374 jo 378 KUHP,” katanya.

Mario menjelaskan somasi pertama tak digubris. Pihaknya pun langsung melayangkan somasi kedua pada tanggal 31 Mei 2019 dengan batasan respons selama 1 x 24 jam.

"Namun salah satu direksi meminta waktu sampai setelah lebaran baru akan memberi tanggapan secara tertulis,” katanya.

Padahal, kata Mario, berdasarkan penjelasan kliennya, pihak manajemen menjanjikan akan memberikan upah pada karyawan pada tanggal 15 Mei 2019 dan THR akan diberikan pada H-7 sebelum hari raya Idulfitri pada tanggal 29 April 2019.

“Kami akan tempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana demi kepastian hukum atas hak klien kami. Perilaku korporasi Jenja kami anggap tidak memiliki etika yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petrus Selestinus Somasi PT. Inter Pan Pasifik Futures


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler