jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta publik jangan terburu-buru menghakimi kabar yang menyebutkan bahwa PT Agung Podomoro Land (APL) menggelontorkan dana Rp 6 miliar untuk penertiban Kalijodo. Dana segar itu disebut sebagai barter untuk memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Seandainya benar APL membiayai penggusuran kawasan Kalijodo, menurut Petrus, maka hal itu bukanlah sesuatu yang ditabukan atau dilarang, mengingat di dalam UU tentang Perseroan Terbatas mewajibkan Perusahaan untuk memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
BACA JUGA: Kalau Warga DKI Masih Tonjolkan Isu Ini, Malu Dong...
"Kalau saja ada keterlibatan PT APL dalam penertiban Kalijodo terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor APL dan menemukan dokumen proyek pada 1 April lalu, maka publik bahkan KPK tidak boleh serta-merta menuduh itu sebagai sebuah perbuatan korupsi," kata Petrus, di Jakarta, Kamis (12/5).
Sebagai sebuah perusahaan swasta lanjut pengacara Peradi itu, PT APL memiliki kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk membiayai kegiatan pemerintah daerah terkait kebersihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
BACA JUGA: Alfini, Superwoman Pengadang Puluhan Motor di Trotoar
Jadi, kata Petrus, hal itu harus dipandang sebagai wujud dari tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh PT APL terhadap persoalan sosial dan kesejahteraan masyarakat warga miskin kota.
"Jika dilihat dari keuntungan dan manfaat jangka panjang yang didapat APL dalam persoalan sosial dan lingkungan, maka angka yang disebut-sebut sebagai kontribusi tadi masih sangat kecil dan oleh karena itu APL harus diberi beban lebih banyak lagi secara proporsional, sesuai dengan manfaat dan keuntungan yang diperoleh," saran Petrus.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Siap-siap! Rumah Liar di Kawasan Ini Sedang Disasar Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ingin Kembalikan Pasar Ikan Seperti Zaman Belanda
Redaktur : Tim Redaksi