Aplikasi SINAR, 7 Langkah Perpanjang SIM Online

Selasa, 13 April 2021 – 18:57 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Aplikasi SINAR antara lain untuk layanan perpanjangan SIM online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring atau online.

Jenderal Listyo mengatakan, aplikasi ini dibuat dalam rangka transformasi pelayanan.

BACA JUGA: Resmi, Bikin SIM Bisa Lewat Hp Mulai 12 April, Simak Nih Langkah-langkahnya

"Ini wujud janji di depan komisi III DPR terkait transformasi pelayanan," kata Kapolri Listyo di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan tahap-tahap perpanjangan SIM secara daring.

BACA JUGA: Mengenal Aplikasi Sinar, Bikin SIM Baru Cuma Lewat Hp

Pertama, masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Play Store Android maupun Apple.

Kedua, setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

BACA JUGA: Jenderal Listyo: Saya Sudah Menghitung, Pasti Angkanya Naik Sangat Tinggi

Ketiga, setelah mendapatkan kode OTP, silakan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.

Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Keempat, Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.

Kelima, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Keenam, untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online.

Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless.

Ketujuh, proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.

Hadir dalam acara ini Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpaw, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono serta jajaran pejabat Korlantas Polri. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni.

Acara ini juga diikuti oleh para Kapolda dan Forkompida, mahasiswa dan masyarakat secara virtual.

Aplikasi SINAR ini sudah dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler