jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) harus memberi perlindungan kepada masyarakat dari pinjaman yang memberikan bunga tinggi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Daud Soulisa, peserta aksi Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (APMMI) di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
BACA JUGA: Industri Tekstil Lesu Dikaitkan Aturan Kemenkeu? Bea Cukai Beberkan Sejumlah Fakta
Selain itu juga, menurut dia, LPEI juga harus membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memberikan akses pinjaman yang lebih mudah dan membantu pengembangan bisnis, serta membantu pengembangan infrastruktur.
BACA JUGA: Di Instansi Ini Tukin PPPK Menggiurkan, Bandingan dengan Gapok, Bukan Kemenkeu
“Biaya pembangunan tinggi, maka dengan ini kami menyatakan dan menyampaikan pernyataan sikap kami untuk menuntut agar seluruh Direksi LPEI dinonaktifkan,” ungkapnya.
Ia juga menuntut agar aset-aset perusahaan kreditur yang dipailitkan atau dilelang agar dinilai secara transparan, sehingga tidak merugikan pelaku usaha.
BACA JUGA: Hilirisasi Nikel Disebut Hanya Untungkan Industri China, Staf Kemenkeu Bilang Begini
“Kami mencatat, ada 117 kasus yang melibatkan LPEI, berdasarkan data direktori putusan Mahkamah Agung (MA),” bebernya.
“Terdapat debitur dari berbagai daerah seperti Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta menggugat LPEI ke Pengadilan Negeri,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Pimpinan Aksi APMMI Arman Abdullah mempertanyakan kinerja LPEI.
“Melihat apa yang terjadi, kami patut bertanya-tanya, apa yang salah dengan governansi dan transparansi di LPEI,” ujar Arman.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (APMMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Keuangan RI, Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyorot kinerja Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), sebuah badan di bawah Kementerian Keuangan, yang kini jadi sorotan masyarakat karena banyaknya debitur yang mengajukan gugatan.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean