jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) ikut membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Total ada 86 formasi PPPK 2023 di kementerian yang dipimpin Retno Marsudi itu.
BACA JUGA: UU ASN 2023 Bikin Honorer Senang, Setelah Itu Galau, Gaji PPPK Part Time Berapa?
Formasi jabatan yang dibutuhkan antara lain, analis hukum, analis SDM aparatur, arsiparis, pamong budaya, pranata humas, pranata komputer, pranata SDM aparatur, pustakawan, dan ada beberapa lagi termasuk formasi tenaga kesehatan (nakes).
Pengumuman rekrutmen PPPK 2023 di Kemenlu tergolong lengkap, di mana disertai deskripsi jabatan, juga rentang penghasilan PPPK di instansi tersebut.
BACA JUGA: UU ASN Baru, Honorer Tenaga Teknis & GTT Layak Diangkat PPPK Tanpa Tes
Misal untuk jabatan arsiparis ahli utama, masuk golongan XI, mendapat gaji pokok alias gapok sebesar Rp 2.966.500.
Disebutkan juga, besaran gaji pokok PPPK itu mengacu Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
BACA JUGA: Honorer Bidang Apa Saja jadi PPPK Part Time? Baca Lagi Pernyataan 2 Pejabat Ini, Aduh
Selain gapok, jabatan arsiparis ahli utama mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 520.000, berdasar Perpres 15 Tahun 2017.
Pada jabatan tersebut diberikan tunjangan kinerja atau tukin Rp 4.595.150.
Contoh lain untuk jabatan pranata SDM aparatur, golongan VII, dengan gapok 2.647.200, tunjangan jabatan Rp 360.000.
PPPK pada jabatan pranata SDM aparatur di Kemenlu mendapat tunjangan kinerja atau tukin Rp 3.510.400.
Lihat tabel di atas, silakan bandingkan gapok dengan tukin PPPK di Kemenlu.
Dikutip dari pengumuman rekrutmen PPPK yang diumumkan di situs resmi kemenlu, bahwa di luar gapok dan tunjangan tersebut, masih ada penerimaan lainnya, yakni:
1. Tunjangan suami/istri 10 persen dari gapok
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gapok, untuk maksimal 2 anak
3. Tunjangan makan Rp 35.000 sampai dengan Rp 37.000 per hari, mengacu Permenkeu 83 Tahun 2022.
4. Tunjangan beras setara 10 kg/jiwa atau Rp72.420/jiwa
5. Tunjangan lembur Rp 20.000 sampai dengan Rp 25.000 per jam
6. Tunjangan makanan lembur Rp 37.000 sampai dengan Rp 41.000 per hari
7. Jaminan Kesehatan
8. Jaminan kecelakaan kerja
9. Santunan kematian
10. Bantuan hukum
Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK 2023 di Kemenlu. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu