APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika

Kamis, 05 Desember 2024 – 20:47 WIB
Aliansi Pemuda Milenial Papua (APMP) saat menggelar aksi protes di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Kamis (5/12). Foto: dokumentasi APMP

jpnn.com - Aliansi Pemuda Milenial Papua (APMP) menggelar aksi protes di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Kamis (5/12).

Mereka menuntut Bawaslu RI untuk bersikap lebih tegas dan netral dalam menyikapi dugaan kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

BACA JUGA: Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK

Mereka menyoroti dugaan permainan penggelembungan suara dan politik uang (money politic) yang diduga terjadi di level Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) aksi sekaligus Ketua APMP Alfred Pabika mengatakan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu Kabupaten Mimika yang dinilai sepihak dan tidak melibatkan institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.

BACA JUGA: Sarankan Gus Miftah Berhenti Dagang Agama, Akbar Faizal: Cobalah Jualan Es Teh Keliling

Menurut dia, keputusan tersebut berpotensi memihak salah satu pasangan calon di Pilkada Mimika.

“Kami Aliansi Pemuda Milenial Papua menduga bahwa pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Bawaslu Mimika adalah keputusan sepihak karena tidak melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujar Alfred.

BACA JUGA: Sah! KPU Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak 2024

APMP menilai Bawaslu Kabupaten Mimika tidak serius memproses kasus dugaan politik uang yang melibatkan dua terduga pelaku berinisial EK dan CE.

Keduanya disebut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,1 miliar pada 26 November 2024.

“Kami juga menilai Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika serta jajarannya bekerja untuk memenangkan salah satu pasangan calon, sehingga tidak serius memproses dugaan money politik yang dilakukan EK dan CE,” tutur Alfred.

Lebih lanjut, APMP menyoroti peran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam potensi penggelembungan suara.

Menurut Alfred, potensi kecurangan semakin besar apabila Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan, jika tidak diawasi secara ketat oleh Bawaslu RI.

“Bawaslu RI harus tegas memberi instruksi kepada komisioner Bawaslu Mimika untuk mengawasi gerak PPD. Jika ada PSU, potensi kecurangan harus dicegah dengan sistematis,” kata dia.

APMP juga mendesak Bawaslu RI agar memastikan rekapitulasi hasil Pilkada Mimika selesai pada 6 Desember 2024 tanpa tambahan hasil suara yang mencurigakan.

Mereka meminta Bawaslu RI menjamin proses berjalan transparan dan tanpa kecurangan.

“Bawaslu RI harus memastikan proses rekapitulasi selesai tepat waktu, dengan hasil yang nyata, tanpa ada tambahan dan indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan,” tambahnya.

Merespons desakan APMP, perwakilan bagian surat-menyurat Bawaslu RI Edwin S.P menyatakan pihaknya akan menerima surat pengaduan dari Aliansi tersebut untuk dipelajari lebih lanjut sebelum disampaikan kepada divisi terkait.

“Kami hanya akan menerima surat pengaduan dari mereka dulu, lalu setelah kami pelajari, surat itu akan ditunjukkan ke divisi terkait,” ujar Edwin. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler