Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK

Kamis, 05 Desember 2024 – 19:28 WIB
Calon Bupati Kampar Yuyun Hidayat mendaftarkan gugatan Pilkada Kampar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: supplied

jpnn.com - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, paslon nomor urut 04 Yuyun-Edwin menyampaikan sejumlah sikap.

BACA JUGA: Geger, Guru di Kampar Ditemukan Tewas dengan Luka Robek di Leher, Sekujur Tubuh Terbakar

Pertama, sebagai wujud komitmen terhadap proses konstitusi, mereka mengajukan gugatan ke MK sebagai bentuk perjuangan atas prinsip keadilan dan demokrasi.

"Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yuyun dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/12/2024).

BACA JUGA: Sarankan Gus Miftah Berhenti Dagang Agama, Akbar Faizal: Cobalah Jualan Es Teh Keliling

Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak paslon 03 Ahmad Yuzar-Misharti selama proses pemilihan berlangsung di pilkada Kampar.

"Langkah ini kami ambil demi menjaga muruah demokrasi dan memastikan bahwa kedaulatan rakyat harus dihormati sesuai konstitusi," ujarnya.

BACA JUGA: Sah! KPU Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak 2024

Kemudian, Yuyun-Edwin menyatakan gugatan tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan demi menciptakan preseden yang baik dalam menjaga integritas pemilu, khususnya untuk seluruh masyarakat Kampar.

"Kami percaya bahwa proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di negara kita," tutur Yuyun.

Selama proses pemilihan, tim Yuyun-Edwin menemukan sejumlah indikasi ketidakadilan yang kuat, termasuk pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) melibatkan penyelenggara negara.

Ketidakadilan itu, seperti tidak dibagikannya undangan di kantong basis pemilih Yuyun-Edwin sehingga angka partisipasi rendah di bawah 60-50 persen.

Akibatnya, hak konstitusi masyarakat kabupaten Kampar dihilangkan paksa, kenaikan DPTB dan DPK yang signifikan, pemilih yang memiliki KTP di luar Kampar dan pelanggaran lainnya.

"Bukti-bukti yang kami ajukan dalam gugatan ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta tersebut secara jelas dan objektif," kata Yuyun.

Selanjutnya, mereka mengimbau kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kampar khususnya untuk tetap menjaga ketertiban, kedamaian, dan sikap dewasa dalam menghadapi proses ini.

"Perjuangan kita adalah perjuangan hukum, bukan konflik di jalanan," ujarnya.

Paslon ini pun berharap Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan dapat menjalankan tugasnya dengan independensi, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Keputusan yang diambil nantinya hendaknya bukan hanya akan menentukan hasil pemilu ini, tetapi juga masa depan demokrasi bangsa, khususnya di Kampar.

Paslon Yuyun-Edwin tetap optimistis bahwa perjuangan mereka akan membawa hasil terbaik bagi masyarakat dan demokrasi khususnya di Kampar.

"Kepada seluruh masyarakat Kampar, terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan kepada kami. Semoga upaya ini menjadi langkah maju untuk membangun bangsa yang lebih baik," ujar Yuyun.(fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler