jpnn.com, BOGOR - Tiga apotek di Kota Bogor, Jawa Barat, menjual obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).
Polisi menetapkan pemilik apotek sebagai tersangka.
BACA JUGA: S dan MS Masuk Warung Bubur Sambil Menenteng Celurit, Banjir Darah
"Kami menemukan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua hari, berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat.
Ketiga apotek tersebut adalah Apotek Medika Pahlawan dan Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Arahan Presiden Jokowi kepada Seluruh Pemda, TNI, dan Polri, Silakan Simak
Susatyo menjelaskan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus untuk COVID-19, yakni Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua kali lipat lebih dari HET.
Dari penyelidikan polisi, katanya, ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus COVID-19 dengan harga dua kali lipat dari HET, menjualnya secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor.
Menurut Susatyo, pemilik dari ketiga apotek tersebut dijerat dengan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ketiga apotek tersebut telah melanggar pasal 14 dalam pengobatan," katanya.
Menurut Susatyo, melalui temuan tersebut, dia mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET, apalagi melalui online, termasuk apotek menjual obat tanpa resep dokter, agar dilaporkan ke polisi.
"Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti