APPBI Belum Memerlukan UU Mall

Kamis, 30 September 2010 – 14:59 WIB

JAKARTA - Indonesia belum perlu memiliki undang-undang khusus malPernyataan itu dikemukakan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), M

BACA JUGA: KKP Kucurkan Dana ke Nelayan Miskin

Sjohirin di Jakarta
Eksistensi mal cukup diatur dengan peraturan daerah atau keppres.

"Biarkan mal berkembang dengan sendirinya

BACA JUGA: GSK Pangkas Harga Obat

Jangan dibatasi undang-undang
Cukup dengan perda (untuk perizinan, dan lainnya)," kata Sjohirin di Jakarta, kemarin

BACA JUGA: BKPM Gandeng PHRI

Dia membenarkan di luar negeri memang ada undang-undang khusus yang mengatur tentang keberadaan mal tetapi Indonesia belum perlu.
 
Menurutnya, Jakarta dan kota-kota besar lainnya hanya membutuhkan penataan kota yang lebih baik berdasarkan masterplan yang adaPersoalan seperti Jakarta adalah masterplan kota tidak jelas sehingga menimbulkan banyak masalah seperti kemacetan dan banjir yang terus membayangi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua APPBI, Andreas Kartawinata menjelaskan shopping center dan dunia ritel Indonesia saat ini memiliki dinamika yang sangat tinggiUntuk mengantisipasi perubahan yang cepat sebaiknya pengaturan mal cukup dengan peraturan di bawah undang-undang"Saya kira sebaiknya cukup dengan kepres atau kepmen untuk menata mal karena dinamikanya yang sangat tinggi," kata AndreasMenurutnya, jika menggunakan undang-undang akan sulit melakukan adaptasi

Meski demikian, pengamat properti dan dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB), Widiyanti mengaku sebaliknya Indonesia sudah memiliki undang-undang khusus tentang mal"Harusnya diperlukan agar kompetisi antara mal lebih sehat dan keberadaannya tidak membebani infrastruktur kota," terangnya.

Menurutnya, persaingan bisnis di sektor itu sudah harus diatur sehingga tidak saling memangsa"Di Bandung munculnya mal baru membuat mal lama tidak dikunjungi konsumen dan akhirnya bangkrut," kata WidiyantiPemerintah harus mengatur supaya ada persaingan sehat antarmal dan saling tidak membunuh.
Direktur GMT Institute, Frumens Da Gomez mengatakan pemerintah dan DPR seharusnya proaktif atas kehadiran dan perkembangan pusat-pusat perbelanjaan di tanah air

"Pemerintah dan DPR jangan terlalu membiarkan kondisi itu terus berlanjut, usaha kecil dan masyarakat kelas bawah akan menjadi korban dari ekspansi tak terkontrol dari para  pemilik modal besar," kata Frumens(vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pfizer Minta Perlindungan BKPM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler