jpnn.com - Pemerintah Korea Selatan mendesak Apple dan Google untuk mengikuti aturan terbaru terkait larangan memonopoli transaksi digital di toko aplikasi.
Kedua raksasa teknologi Amerika Serikat itu saat ini tengah menghadapi protes atas tuduhan menekan pengembang dengan biaya layanan yang mahal dan sistem pembayaran tunggal di toko aplikasi mereka.
BACA JUGA: Apple Blokir Fortnite, Epic Games: Kami tak Akan Berhenti Melawan
Apple dan Google pun diminta untuk segera menyesuaikan dengan undang-undang yang telah dirancang pemerintah Korsel paling lambat pertengahan Oktober.
Komisi Komunikasi Korea akan segera menyusun regulasi untuk menegakkan aturan, yang akan menyertai Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi.
BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Ini Bisa Kumpulkan Uang hingga Miliaran, Korbannya 220 Orang, Astaga!
Sebagian besar undang-undang sudah berlaku sejak pertengahan September.
Rancangan regulasi untuk menegakkan aturan diperkirakan akan berlangsung selama enam bulan atau mungkin lebih awal.
BACA JUGA: Ada Suara Misterius Muncul di Google Maps, Waduh!
Apple dan Google saat ini memang tengah menghadapi tekanan atas tuduhan monopoli transaksi digital, tidak hanya di Korea Selatan tetapi juga di tanah kelahirannya, AS.
Keduanya dianggap mempunyai kekuatan dan bisa menekan pengembang dengan biaya layanan yang mahal.
Apple dan Google sama-sama menuntut 30 persen dari setiap transaksi digital di toko aplikasi, dan itu dianggap memberatkan pengembang.
"Mereka mengenakan biaya berlebihan yang memengaruhi persaingan," kata Senat AS dari Partai Demokrat Amy Klobuchar, Kamis lalu. (reuters/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Kenalan di Lapas Lampung, Pasangan Suami Istri Ini Bisa Hasilkan Banyak Duit
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha