Hal ini terungkap dari paparan regulator Amerika baru-baru ini. Perusahaan ini disebutkan membayar USD713 juta atau sekitar Rp6,8 triliun pada 29 September 2012. Apple dinilai sebagai perusahaan terakhir yang membayar tarif pajak dengan nilai rendah di luar negeri, mengikuti Starbucks, Facebook dan Google dalam beberapa pekan terakhir.
Padahal, semua perusahaan multinasional membayar sejumlah besar pajak lainnya di Inggris, seperti National Insurance dan meningkatkan jumlah besar PPNnya. Angka pajak Apple untuk luar negeri diungkap oleh US Securities and Exchange Commission (SEC).
Menurut laman BBC (5/11), Apple memiliki banyak saluran bisnis di Eropa melalui anak perusahaan di Republik Irlandia, yang memiliki pajak korporasi rendah dari Inggris. Di sisi lain, banyak perusahaan multinasional berhasil membayar pajak jauh di bawah tarif pajak korporasi resmi dengan menggunakan negara bebas pajak seperti kepulauan Karibia.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Clinton Yakini Obama Menang Lagi
Redaktur : Tim Redaksi