Apple Kembalikan "Tagihan Siluman" Rp 396 Miliar ke Konsumen

Kamis, 16 Januari 2014 – 12:51 WIB

jpnn.com - CUPERTINO - Apple akhirnya bersedia mengembalikan uang senilai USD 32,5 juta (Rp 396 miliar) yang selama ini digugat konsumen. Penggugatnya adalah ratusan orang tua dari anak-anak yang secara tak sengaja membeli aplikasi mobile di perangkat buatan Apple tanpa persetujuan orang tua.'

Agar tak terulang, perusahaan berpusat di Cupertino ini juga setuju mengubah aturan pembelian aplikasi mobile mereka. Dalam memo yang tersebar di internal karyawan Apple, Tim Cook selaku sang CEO di perusahaan pembuat iPhone dan iPod itu  mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pihaknya tak mau terus terlibat pertempuran panjang di pengadilan dengan  konsumennya sendiri.

BACA JUGA: Apple Bakal Merealisasikan iPhone Lipat, Kapan?

Dikatakan pula, perubahan aturan pembelian aplikasi yang diminta Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission) sejalan dengan rencana perbaikan yang sudah dirancang perusahaan sebelumnya. Kasus "tagihan siluman" pembelian aplikasi Apple kebanyakan terjadi karena ketidaktahuan konsumen.

Mayoritas kasus, pembelinya adalah anak-anak yang penasaran setelah aplikasi gratisan yang mereka gunakan habis masa pakaianya. Mereka langsung saja menyetujui saat ada permintaan persetujuan perpanjangan aktivasi aplikasi, yang secara otomatis ditagihkan ke kartu kredit milik orang tua.

BACA JUGA: Pengguna Apple Bisa Main Gim di Facebook tanpa Mengunduh

Mereka biasanya membeli aplikasi penunjang permainan atau game seperti nyawa tambahan, kekuatan tambahan serta konten lain berharga mahal. Seperti dikutip dari phonearena, Kamis (16/1), kasus itu makin marak karena orang tua membiarkan anak mereka mengunduh permainan freemium tanpa pernah berpikiran bakal membobol kartu kredit mereka hingga ribuan dolar. (pra/jpnn)

BACA JUGA: Salip Apple, Xiaomi jadi Brand Smartphone Terbesar Kedua di Dunia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apple Umumkan Kabar Baik Bagi Penggunanya yang Berprofesi Penulis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler