Apresiasi 10 Perusahaan yang Mempekerjakan Disabilitas

Kamis, 05 Juli 2018 – 09:00 WIB
Lowongan kerja bagi penyandang disabilitas. Foto: Ist

jpnn.com, DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi kepada  sepuluh perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Penghargaan tersebut diberikan pada pembukaan Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) Nasional XVII Tahun 2018 di Hotel Bumi Wiyata Kota Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Menaker Dukung Pembentukan Dewan Pendidikan Nasional

Kesepuluh perusahaan yang mendapatkan penghargaan tersebut adalah :

1.     PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Surakarta dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Kerja di Libur Pilkada, Karyawan Harus Dapat Upah Lembur

2.     PT United Farmatic Indonesia, Sidoarjo dengan 32 orang pekerja penyandang disabilitas.

3.     PT Kanindo Makmur Jaya, Jepara dengan 56 orang pekerja penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Dubes Inggris Tawarkan Kerja Sama Pelatihan Vokasi

4.     PT Samwon Busana Indonesia, Jepara dengan 17 orang pekerja penyandang disabilitas.

5.     PT Primayudha Mandiri Jaya, Boyolali dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.

6.     PT. Komitrindo Emporio, Bantul dengan 6 orang pekerja penyandang disabilitas.

7.     PT Giat Usaha Dieng, Kubu Raya dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

8.     PT Asia Sandang Maju Abadi, Semarang dengan 20 orang pekerja penyandang disabilitas.

9.     CV Ubud Corner, Gianyar dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas.

10. PT Tri Mitra Makmur, Tarakan dengan 3 orang pekerja penyandang disabilitas. 

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli A. Hasoloan  mengatakan pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan bisa memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disablitas.

Tentunya mereka bisa bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.  

“Pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif, artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” kata Dirjen  Maruli .

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan  perusahaan BUMN sebanyak 2 persen. 

Dirjen Maruli mengatakan  perusahaan baik BUMN/BUMD ataupun swasta wajib memberikan kesempatan yang sama bagi para rekan disabilitas.

Pasalnya penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja.

 "Jangan dilihat keterbatasannya, tapi dilihat kompetensinya. Berikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas," ujar Dirjen Maruli. 

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyelenggarakan pameran kesempatan kerja (job fair) Nasional XVII Tahun 2018 di Hotel Bhumi Wiyata Kota Depok, Jawa Barat.

Job fair yang terbuka untuk umum dan gratis ini  diselenggarakan mulai 4 – 5 Juli 2018 dengan jam buka pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Para pencari kerja bisa melakukan pendaftaran menggunakan sistem on-line melalui website e-bursakerja.kemnaker.go.id

Job fair ini  diikuti 158 perusahaan  dan instasni dengan menyediakan lebih dari 12.000 lowongan kerja yaitu industri start up, telekomunikasi dan teknologi informasi, perbankan, manufaktur, retail, agro industri, automotif, dan jasa, dll.

Ada juga berbagai lowongan pekerjaan untuk pencari kerja disabilitas. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanif Dhakiri: Predikat WTP Harus Jadi Tradisi di Kemenaker


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler