JAKARTA--Kemenangan pemerintah Indonesia atas gugatan arbitrase yang diajukan terpidana korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Pengadilan Arbitrase Internasional adalah sesuatu yang patut disyukuri dan diapreasi. Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana melalui keterangan pers pada JPNN, Minggu, (21/7).
Hikmanto menyatakan ada beberapa alasan kemenangan itu patut diapresiasi. Putusan itu, ungkapnya, menegaskan tidak semua investasi asing bisa diargumentasikan oleh investor untuk diajukan ke forum International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
“Ini berkaitan dengan kecenderungan investor asing yang belakangan ini kerap membawa atau mengancam akan membawa pemerintah Indonesia ke forum ICSID ketika mereka merasa dirugikan oleh kondisi investasi di Indonesia," uajr Hikmahanto.
Tak hanya itu, sambungnya, pemerintah juga terbukti mampu meyakinkan pengadilan internasional bahwa investasi yang dilakukan Hesham dan Rafat tidak masuk dalam jenis investasi yang dilindungi berdasarkan Bilateral Investment Treaty antara Inggris dengan Indonesia.
Hikmahanto meminta pemerintah bisa menyimpan dengan baik segala dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini. Lagipula, Hikmahanto menilai, kasus Bank Century memang tidak sepatutnya dibawa ke forum peradilan internasional. Apalagi ini bukan jenis sengketa hukum yang patut diselesaikan oleh ICSID.
“ICSID dicoba untuk dimanfaatkan oleh Rafat agar terbebas dari berbagai masalah hukum yang membelitnya di Indonesia. Bahkan mendapatkan kompensasi yang tidak seharusnya didapat," sambungnya Hikmanto.
Selain itu, kata dia, putusan Majelis Arbiter ISCID Amerika Serikat tersebut dapat jadi modal bagi pemerintah menghadapi kasus-kasus serupa dimasa datang. (flo/jpnn)
Hikmanto menyatakan ada beberapa alasan kemenangan itu patut diapresiasi. Putusan itu, ungkapnya, menegaskan tidak semua investasi asing bisa diargumentasikan oleh investor untuk diajukan ke forum International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
“Ini berkaitan dengan kecenderungan investor asing yang belakangan ini kerap membawa atau mengancam akan membawa pemerintah Indonesia ke forum ICSID ketika mereka merasa dirugikan oleh kondisi investasi di Indonesia," uajr Hikmahanto.
Tak hanya itu, sambungnya, pemerintah juga terbukti mampu meyakinkan pengadilan internasional bahwa investasi yang dilakukan Hesham dan Rafat tidak masuk dalam jenis investasi yang dilindungi berdasarkan Bilateral Investment Treaty antara Inggris dengan Indonesia.
Hikmahanto meminta pemerintah bisa menyimpan dengan baik segala dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini. Lagipula, Hikmahanto menilai, kasus Bank Century memang tidak sepatutnya dibawa ke forum peradilan internasional. Apalagi ini bukan jenis sengketa hukum yang patut diselesaikan oleh ICSID.
“ICSID dicoba untuk dimanfaatkan oleh Rafat agar terbebas dari berbagai masalah hukum yang membelitnya di Indonesia. Bahkan mendapatkan kompensasi yang tidak seharusnya didapat," sambungnya Hikmanto.
Selain itu, kata dia, putusan Majelis Arbiter ISCID Amerika Serikat tersebut dapat jadi modal bagi pemerintah menghadapi kasus-kasus serupa dimasa datang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Untuk Mitra PPL di Tiap TPS
Redaktur : Tim Redaksi