Apresiasi Langkah Antisipatif KPU Jika DPR Tolak Perppu Pilkada

Rabu, 26 November 2014 – 02:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Sri Budi Eko Wardani, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 12 Peraturan KPU (PKPU) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota merupakan hal tepat. Sebab, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada sudah tidak berlaku seiring hadirnya Perppu Nomor 1 tahun 2014.

“KPU sebagai pelaksana undang-undang sudah betul sikapnya. KPU hanya menjalankan kerangka legal formal dan yang sekarang ada adalah Perppu,” katanya di Jakarta, Selasa (25/11).

BACA JUGA: Ingatkan Pihak Luar Tak Ganggu Golkar

Eko mengatakan hal tersebut menanggapi adanya permintaan Komisi II DPR agar KPU menyiapkan opsi kedua terkait pilkada di luar rancangan PKPU yang saat ini tengah disusun lembaga penyelenggara pemilu itu. “Kalau itu dilakukan berarti KPU mengandaikan sesuatu yang tidak eksis. Jadi apa yang harus disiapkan KPU sekarang adalah apa yang ada di depan dia,” katanya.

Selain itu Eko juga mengatakan, kalaupun nantinya Perppu Pilkada ditolak DPR, maka tidak otomatis pemilihan kepala daerah mengacu lagi ke undang-undang lama. “Kalau perppu ditolak, harus diajukan rancangan undang-undang baru yang akan dibahas bersama,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Bamsoet Cium Gelagat Pemerintahan Jokowi Recoki Golkar

BACA JUGA: Besok Rencana Revisi UU MD3 Dibawa ke Paripurna DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Diajak Bahas UU MD3, DPD Tuding DPR Langgar UUD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler