Besok Rencana Revisi UU MD3 Dibawa ke Paripurna DPR

Selasa, 25 November 2014 – 23:23 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto (kanan) bersama anggota Fraksi PDIP DPR RI, Arif Wibowo usai rapat konsultasi tentang revisi atas UU MD3 di kompleks parlemen, Selasa (25/11). Foto:

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan DPR langsung bergerak cepat menyiapkan proses revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menjadi poin utama kesepakatan islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen. Rencananya Rabu (26/11), DPR akan menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan revisi UU MD3 ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2014.

"Pertama, Besok kita akan melaksanakan paripurna pengesahan rencana UU MD3 menjadi prolegnas tahun 2014," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah DPR, Selasa (25/11).

BACA JUGA: Tak Diajak Bahas UU MD3, DPD Tuding DPR Langgar UUD

Menurut politikus Partai Demokrat itu, revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas 2014 sebagai usul inisiatif DPR. Setelah ditetapkan dalam sidang paripurna besok, maka pembahasan akan berjalan layaknya pembuatan UU lainnya.

"Kita menunggu DIM (daftar inventaris masalah) dan surat dari presiden untuk ditindaklanjuti. Kita berharap bisa selesai di akhir masa sidang ini, tanggal 5 Desember (2014)," tandasnya.

BACA JUGA: Hindari Revisi UU MD3 Bertele-Tele, DPR Pilih Tinggalkan DPD

Dalam kesepakatan islah KIH-KMP, revisi UU MD3 diperlukan untuk menambah jumlah pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Selain itu, revisi juga untuk menghapus hak DPR melakukan interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat di komisi karena dinilai tumpang tindih dan membahayakan pemerintah.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Tuding Pesaing Ical Otaki Bentrok di DPP Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Bertengkar Boleh, tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler