Apresiasi PANDI, CFI Minta Pemerintah Dukung Digitalisasi Budaya Bangsa

Minggu, 03 Januari 2021 – 17:51 WIB
Digitalisasi Aksara Jawa. Foto: PANDI

jpnn.com, JAKARTA - Kandasnya permohonan digitalisasi Aksara Jawa yang diajukan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) ke lembaga internet dunia, mendapat sorotan tajam dari sejumlah pemerhati budaya.

Mereka menyayangkan lantaran pemerintah kurang hadir untuk mendorong hal tersebut.

BACA JUGA: Ikhtiar PANDI Mendigitalisasi Aksara Nusantara ke Dalam Format IDN

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), pihak yang notabene mengajukan permohonan Internationalize Domain Name (IDN) kepada lembaga internet dunia, Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), berjuang sendirian menggolkan digitalisasi aksara Jawa.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Culture and Folks for Indonesia (CFI), Muhammad Yusuf di Jakarta, Minggu (3/1).

BACA JUGA: Pembangunan Grha Megawati Telan Anggaran Puluhan Miliar Rupiah, Sri Mulyani: Ini Bentuk Cinta Kami

"Harusnya pemerintah bisa melakukan intervensi kebijakan. Mengawal secara intensif apa yang sedang diupayakan PANDI," ujar Yusuf.

Yusuf memaparkan, ikhtiar yang dilakukan PANDI harusnya mendapat support yang masif dari pemerintah. Pasalnya, ketika digitalisasi akasara Jawa bisa diwujudkan, akan banyak dampak positif terhadap Indonesia.

"Terutama menyangkut aspek pelestarian aksaranya itu sendiri. Era teknologi yang begitu cepat seperti sekarang harusnya dijadikan momentum bagaimana men-digitalisasi budaya bangsa," beber Yusuf.

Saat ini, PANDI berhasil menginvetarisir sekitar 20-an aksara yang tersebar di nusantara. Dari jumlah tersebut, delapan aksara di antaranya masih eksis dan populer di kehidupan sehari-hari. Setidaknya, beberapa aksara itu dipelajari para siswa sekolah dasar.

Kedelapan aksara itu di antaranya, aksara Jawa, aksara Sunda, aksara Batak, aksara Rejang, aksara Bali, aksara Pegon (abjad Arab yang dimodifikasi), aksara Lontara (aksara bugis) dan aksara Kawi (aksara jawa kuno).

Terbaru, kabarnya ada tujuh aksara sudah terdigitisasi yaitu Jawa, Bali, Sunda, Batak, Bugis, Makassar, dan Rejang. Tujuh aksara ini baru dalam kategori Limited Uses pada Unicode.

Unicode adalah suatu standar teknis yang dirancang untuk mengizinkan teks dan simbol dari semua sistem tulisan di dunia untuk ditampilkan dan dimanipulasi secara konsisten oleh komputer. Kategori Limited Uses naik menjadi Recommended bila ada bukti aksara tersebut masih dipakai.

"Kalau aksara Jawa ini terealisasi (didigitalisasi), maka ini akan menjadi pintu masuk untuk budaya kita yang lainnya. Makin dikenal dunia," lanjut dia.

Sebagai informasi, PANDI secara resmi telah mengajukan aksara jawa kepada1 ICANN. PANDI lantas mendapat jawaban pada Juli 2020 lalu melalui surat elektronik (email).

Inti suaratnya, seluruh data yang di-submit oleh PANDI telah selesai dievaluasi oleh ICANN. Merujuk pada hasil evaluasi, untuk sementara proses IDN aksara Jawa dikembalikan kepada PANDI, disertai dengan beberapa alasan.

Alasan pertama, bahasa Jawa belum masuk sebagai bahasa administratif Indonesia di ISO 3166-1.

Alasan kedua, ICANN melihat bahwa belum cukup bukti bahwa aksara Jawa lazim digunakan oleh seluruh atau sebagian masyarakat Indonesia.

Alasan ketiga adalah status aksara Jawa di UNICODE di mana saat ini masih masuk dalam kategori Limited Use Script. (rhs/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PANDI   Aksara Jawa   CFI  

Terpopuler