Apresiasi Partai Demokrat untuk Sikap Politik Presiden Jokowi soal Amendemen UUD

Jumat, 06 Desember 2019 – 19:49 WIB
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat Syarif Hasan mendatangi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (13/10). Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Syarif Hasan mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak amendemen UUD NRI 1945 jika upaya mengubah konstitusi itu justru melebar ke mana-mana. Syarief yang juga wakil ketua MPR RI menegaskan bahwa sikap Jokowi tersebut sejalan dengan PD.

“Kami terima kasih karena itu sejalan dengan Partai Demokrat untuk tidak usah mengamendemen. Iya tidak usah, lebih bagus," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12).

BACA JUGA: Amendemen UUD, PDIP Tak Akan Hapus Pembatasan Masa Jabatan Presiden

Syarief menegaskan, PD juga sejalan dengan Jokowi tentang masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode. Sebab, sebelumnya sempat ada wacana amendemen UUD 1945 mencakup pencabutan pembatasan masa jabatan presiden.

"Partai Demokrat tidak setuju. Tidak usah dipilih tiga periode," kata Syarief menegaskan sikap politik parpol pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

BACA JUGA: PPP Sudah Pesimistis Amendemen UUD 1945 Bakal Terwujud

Karena itu Syarif lagi-lagi memuji sikap politik Jokowi. "Bagus, terima kasih kami ucapkan sama Pak Presiden. Berarti Pak Presiden tahu persoalan," tambahnya.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, MPR saat ini masih dalam tahap sosialisasi untuk meminta pandangan masyarakat terkait wacana amendemen. MPR juga mengumpulkan berbagai pandangan tentang menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen UUD 1945.

“Kami baru kepada tahap sosialisasi meminta pandangan dari masyarakat. Kalau presiden sudah punya sikap begitu, bagus. Jadi rakyat tentu akan bisa menilai, oh presiden tidak setuju," katanya.

Syarif pun mempertegas sikap partainya bahwa upaya menghidupkan GBHN cukup melalui undang-undang. "Tidak usah masuk UUD," tegasnya.

Mantan menteri koperasi itu menegaskan, soal haluan negara sudah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. "Kalau memang mau disempurnalan lewat UU saja," ujar Syarif.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler