PPP Sudah Pesimistis Amendemen UUD 1945 Bakal Terwujud

Senin, 02 Desember 2019 – 23:09 WIB
Wakil Ketua Fraksi PPP MPR Syaifullah Tamliha (kiri) dan pengamat politik Ray Rangkuti saat Diskusi Empat Pilar MPR bertajuk “Pemilu dan Kebinnekaan” di Media Center Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (7/9). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syaifullah Tamliha mengatakan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945 sulit terwujud.

Menurutnya, jangankan soal jabatan presiden, persoalan pokok-pokok haluan negara saja tidak ada kesepakatan sampai detik terakhir. “Saya sudah bisa menakar bahwa terlalu sulit untuk melakukan amandemen. Selama saya jadi pimpinan Fraksi PPP di MPR jangankan untuk soal jabatan presiden, GBHN saja sampai detik-detik terakhir tidak ada kesepakatan,” kata Tamliha dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

BACA JUGA: Pengamat Dorong Pelibatan Pakar dan Akademisi Dalam Amendemen Konstitusi

Dia mencontohkan, sejauh ini saja ada tiga fraksi menghendaki pokok haluan negara diatur melalui undang-undang saja. Sementara, ada tujuh fraksi, termasuk DPD yang menyatakan pokok haluan negara melalui Tap MPR yang artinya harus melakukan amendemen konstitusi.

Menurut dia, kalau lewat UU maka DPD tidak bisa ikut, tetapi TAP MPR lembaga berkumpulnya para senator itu bisa membahas bersama-sama. “Ini soal perencanaan pembangunan saja. Jadi, menurut saya, amendemen itu sudah terlalu terlalu sulit untuk dilakukan apalagi hal-hal seperti pembatasan jabatan presiden,” katanya.

BACA JUGA: Fadli Zon: Amendemen UUD 1945 Jangan Sekadar untuk Kepentingan Sesaat

Mantan aktivis 1998 itu mengatakan semangat reformasi juga menghendaki tidak ada kekuasaan yang berlebihan maupun terlalu lama. Karena itu, ia menegaskan bahwa semangat itu tetap dijalankan secara konsisten.

“Maaf, kami ini mantan aktivis 98, yang menghendaki tidak adanya kekuasaan yang berlebihan, terlalu lama, tidak ada regenerasi. Tentu kami sebagai penuntut reformasi itu konsisten dengan apa yang kami perjuangkan dulu,” ujarnya.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Seputar Amendemen UUD NRI Tahun 1945

“Memang politik itu kepentingan, tetapi sikap adalah fungsi kepentingan. Kepentingan berubah maka sikap juga berubah.” (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler