Apresiasi Pembatasan Kerja Malam Perempuan di Banda Aceh

Sabtu, 11 Juli 2015 – 11:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tidak ada yang salah dengan pemberlakuan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Iliza Sa’aduddin Djamal, terkait aturan pembatasan jam malam bagi perempuan.

Pasalnya, setelah dilakukan konfirmasi dan evaluasi, diketahui aturan tersebut justru berperan melindungi perempuan.

BACA JUGA: Awas Ada Mi yang Kedaluwarsa Setahun

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen) Kemendagri Sumarsono, penilaian dikemukakan setelah sebelumnya Kemendagri menerima perwakilan dari Pemerintah Aceh. Selain itu pihaknya juga telah mempelajari secara lengkap isi dari instruksi wali kota tersebut.

“Kemendagri telah melakukan konfirmasi dan evaluasi. Saya sudah menerima dua tim dari Aceh,” ujar Sumarsono, Jumat (10/7) petang.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Instruksikan Pemkot Serang Fokus Benahi Pelayanan

Dalam instruksi kata Sumarsono, sama sekali tidak disebut larangan bagi wanita untuk keluar malam di atas pukul 23.00 WIB. Hal yang diatur justru terkait aturan batasan bagi perempuan untuk tidak bekerja lebih dari pukul 23.00 WIB.

“Setelah kami baca, isinya bukan melarang jam malam. Tapi melarang wanita bekerja di toko/restoran lebih dari jam sebelas malam. Ini kan sangat baik, jadi bukan tidak boleh jalan di atas jam sebelas malam,” ujarnya.

BACA JUGA: Jalanan Kota Penuh Debu

Karena aturan tersebut dinilai positif, maka menurut Sumarsono, tidak perlu dikoreksi. Karena Pemda mengambil kebijakan melindungi warga masyarakat, terutama kaum wanita.

“Ini sangat baik, jadi bukan seolah-olah Aceh tidak aman,” katanya.

Pandangan senada sebelumnya juga dikemukakan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal. Menurutnya, instruksi bukan terkait pembatasan jam malam. Namun membatasi perempuan sehingga tidak bekerja hingga Pukul 23.00 WIB.

Itupun tidak untuk seluruh jenis pekerjaan, hanya di sektor hiburan, warung internet, warung kopi, sarana olahraga dan beberapa bidang pekerjaan lain. Sementara untuk pekerjaan di bidang kesehatan, tetap tidak ada batasan.

"Isu jam malam perempuan ini bukan isu yang kecil. Internasional menanggapinya dengan serius. Padahal isu ini hanyalah dibesar-besarkan. Ketika judulnya jam malam perempuan, itu seram sekali. Seakan-akan kota ini seram sekali, sehingga perempuan tidak bisa keluar rumah," ujar Illiza beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Blimbingsari Lumpuh, Penumpang Memaklumi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler