Apresiasi Pengesahan Revisi UU KPK di DPR, MPD: Langkah ini Sangat Tepat

Selasa, 17 September 2019 – 19:46 WIB
Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) mengapresiasi pengesahan Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada sidang paripurna hari ini, Selasa (17/6). Foto dok MPD

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator aksi Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) Mat Peci mengapresiasi pengesahan Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada sidang paripurna hari ini, Selasa (17/6).

"Langkah ini sangat tepat, di tengah banyaknya penggiringan opini revisi UU 30/2002 bentuk dari pelemahan KPK. Padahal niat DPR dan Pemerintah merivisi UU tersebut untuk memperkuat KPK dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaanya serta memberikan jaminan hukum pada masyarakat," ujar Mat Peci.

BACA JUGA: Revisi UU KPK Disahkan, Ini Respons Laode M Syarif

Seperti di ketahui, hari ini Senin (17/9) ratusan masa pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam MPD kembali mengggeruduk kantor DPR RI. Massa memberi apresiasi kepada DPR RI yang telah mengesahkan Perubahan Kedua Atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Semoga ke depan, Sistem peradilan Pidana Tambah baik dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih Efektif dengan adanya UU KPK yang baru untuk Indonesia bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tutur Mat Peci.

BACA JUGA: ICW Bakal Gugat Revisi UU KPK ke MK

Seperti di ketahui MPD merupakan gabungan berbagai elemen pemuda dan mahasiswa antara lain Aliansi Pemuda Indonesia untuk Demokrasi (API DEMOKRASI), GEMPAR (Gerakan Mahasiswa Peduli Anti Korupsi), JAM-JAYA (Jaringan Masyarakat Jayakarta).

Gerakan Masyarakat Reaksioner (GEMAR), Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) - Masyarakat Pemuda Cinta Indonesia (MAT PECI), Komando Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK), Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FMDI) Forum Silaturrahmi Pemuda Indonesia (FSPI) dan Srikandi Milenial.(joss/jpnn)

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Revisi UU KPK Disetujui DPR


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler