jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat suara terkait pengesahan revisi Undang-undang KPK.
Menurut Laode, pengesahan revisi undang-undang tersebut telah mendegradasi fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Tegas, PKS Tolak Tiga Hal Ini di Revisi UU KPK
"Jika apa yang kami terima dari media (soal pengesahan revisi undang-undang KPK) adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode saat dihubungi, Selasa (17/9).
Laode bahkan melihat DPR RI memenggal fungsi penindakan KPK. Saran yang diusulkan Presiden Joko Widodo dengan yang dibahas DPR RI sangat timpang.
BACA JUGA: Analisis Fahri soal Presiden Jokowi Akhirnya Setuju UU KPK Direvisi
"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi presiden yang disampaikan dalam konferensi pers, minggu yang lalu," jelas Laode.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan DPR atas perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Poin-poin Penting Revisi UU KPK, Syarat Usia Pimpinan Semakin Tua
Revisi itu disetujui dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9), setelah mendengar laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, terkait proses pembahasan revisi yang berlangsung super cepat.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, tujuh fraksi menyetujui tanpa catatan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Hanura, dan PAN.
Sedangkan Gerindra, PKS setuju dengan catatan pada pembahasan tingkat I di Baleg DPR.
Sementara Fraksi Partai Demokrat, baru memberikan pandangan di sidang paripurna. Secara umum, persetujuan terhadap revisi UU KPK berlangsung mulus.
"Tujuh fraksi menerima tanpa catatan, dua fraksi Gerindra dan PKS menerima dengan catatan, dan satu fraksi belum memberikan tanggapannya karena masih menunggu rapat konsultasi," kata Supratman dalam laporannya. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga