jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut Sahroni, Perpres 29/2020 merupakan upaya menerapkan reward dan punishment yang ujungnya kesejahteraan dan profesionalisme.
“Saya melihat setidaknya ada dua pesan yang ingin disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo melalui perpres ini,” kata Sahroni, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Sahroni Dorong Polri dan Kejagung Bersinergi Tuntaskan Kasus Kondensat
Sahroni Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, pesan pertama di balik Perpres 29/2020 adalah komitmen Presiden Jokowi dalam sektor penegakan hukum dengan memperhatikan sumber daya manusianya kejaksaan. Menurut dia, komitmen ini tentunya bersumber dari kepuasaan Presiden Ketujuh RI tersebut atas kinerja Korps Adhyaksa.
Sahroni memandang prestasi kejaksaan secara umum dalam penanganan perkara, penuntutan hingga penyelamatan aset negara pada 2019 cukup baik. Kejaksaan pada 2019 melakukan penyelamatan keuangan negara Rp 17 triliun dan lebih dari USD 34 ribu, serta melakukan pemulihan keuangan negara Rp 6,5 triliun dan sekitar USD 1,3 juta.
Tidak hanya itu, lanjut dia, kejaksaan telah mengeksekusi sekitar Rp 242 miliar aset Yayasan Supersemar dari putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar USD 315 juta dan sekitar Rp 139,4 miliar. Begitu pula di bidang pidana umum, kejaksaan berhasil menangani 331 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan 17 tersangka korporasi dan 314 tersangka perseorangan.
Namun, Sahroni juga mengingatkan kejaksaan soal masih adanya pekerjaan rumah yang perlu ditingkatkan, khususnya di bidang tindak pidana khusus. Setidaknya laporan diterima sebanyak 2.289 kasus dan baru dapat ditangani 50 persen atau 1.089 kasus yang telah masuk tahap penyelidikan sepanjang 2019.
BACA JUGA: KPK Klaim Sahroni NasDem Mengetahui Proses Korupsi Bakamla
Begitu pula di bidang pengawasan, pada 2019 setidaknya terdapat lima jaksa diberitakan terlibat kasus dan diproses hukum oleh KPK. Artinya masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Berbagai kasus besar menjadi sorotan publik seperti Jiwasraya, kondensat dan lainnya juga harus mampu diselesaikan dengan cepat dan tepat,” harapnya.
Sahroni menegasan bahwa terbitnya perpres merupakan hak prerogatif seorang presiden. Dia menyatakan bahwa presiden tentu tahu pasti proporsionalitas dan profesionalitas dalam menerbitkan sebuah perpres.
“Pesan ini sangat tegas bahwa beliau (Presiden Jokowi) ingin menyerukan kepada seluruh lembaga di bawahnya bekerja optimal. Punishment and reward benar-benar diterapkan,” tutur Sahroni.
Perpres 29/2020 memberikan kenaikan tukin secara siginifikan bagi jajaran kejaksaan. Kelas Jabatan 18 menerima kenaikan tunjangan kerja sebesar Rp 38 juta, sedangkan level Jabatan 1 sebesar Rp 2,5 juta.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy