jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengklaim setiap saksi yang diperiksa, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengetahui proses pengadaan satellite monitoring Bakamla pada APBN-P 2016. Karena itu, KPK memanggil politikus NasDem itu dalam rangka mengembangkan kasus itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan tidak benar penyidik KPK kebingungan saat memeriksa Sahroni beberapa waktu lalu. Sahroni diketahui sempat diklarifikasi penyidik KPK terkait pengetahuannya soal PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah yang terlibat perkara suap Bakamla.
BACA JUGA: MAKI Serahkan Data Dugaan Aset Milik Nurhadi ke KPK
"Saya kira tidak benar Ahmad Sahroni kemudian menyatakan demikian. Karena seluruh saksi yang dipanggil KPK tentu, orang-orang yang diduga mengetahui, melihat dan mengalami sendiri terhadap peristiwa," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (21/2).
Fikri menerangkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya memanggil ulang Sahroni apabila dibutuhkan keterangan lain. Namun, pria yang berlatar belakang jaksa ini menilai hal itu merupakan wewenang penyidik KPK.
BACA JUGA: Politikus Nasdem Ahmad Sahroni: 1 Kursi Pasti Dapat
Bahkan, kata dia, penyidik KPK juga berpeluang memanggil saksi lain yang mengetahui keterlibatan PT Merial Esa dalam perkara suap Bakamla.
"Adapun Ahmad Sahroni tentunya, nanti kami juga akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui tentang hubungan bisnisnya, dengan PT ME tersebut," kata Fikri.
BACA JUGA: Hmmm..Fraksi Nasdem Foto Bersama Anies, Ini Penjelasan Ahmad Sahroni
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Jumat (14/2). Setelah pemeriksaan itu, Sahroni mengaku ditanyai tiga pertanyaan yang isinya terkait bisnisnya pada masa lalu.
"Biasalah namanya waktu zaman saya dulu bisnis minta informasi, tetapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali saya enggak tahu," ujar Sahroni setelah pemeriksaan.
Sahroni menyatakan bahwa dirinya saat itu belum menjadi anggota dewan. Kepada penyidik, Sahroni mengungkapkan dirinya hanya memberikan keterangan seputar perkenalannya dengan salah satu terpidana yang kini telah menjalani vonis atas putusan Pengadilan Tipikor.
“Hanya keterangan ketika saya masih berstatus pengusaha yang mengenalnya. Tidak etis saya menyampaikan ke publik mengenai materinya. Lebih baik tanyakan ke penyidiknya saja,” ucap Sahroni enggan menyebut siapa nama relasi yang dimaksud.
Pemeriksaan terhadap Sahroni berkaitan dengan PT Merial Esa (ME), korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
PT ME diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan Tiongkok dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla yang dianggarkan pada APBN-P 2016. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga