MEDAN-Sebanyak 1.500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemko Medan akan naik pangkat pada April 2013. Dari jumlah itu, 800 lebih di antaranya merupakan PNS Struktural dan Fungsional Kesehatan.
"Untuk 800 lebih pegawai ini, mereka sudah dapat menerima atau mengambil SK Kenaikan Pangkatnya pada 28 Februari ini di Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan," ujar Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar SE didampingi Kepala Bidang Kepangkatan Donni Harahap SH melalui Kabag Humasy Pemko Medan Budi Hariono STTP MAP di Balai Kota Medan, Senin (25/2).
Dijelaskan Affan, 800 lebih PNS itu umumnya dengan pangkat dan golongan ruangannya III/D ke bawah. Proses pengurusannya dilakukan langsung BKD Kota Medan melalui Regional VI Badan Kepegawian Negara (BKN) sehingga proses pengurusannya lebih cepat.
"Pemko Medan telah dapat mengeluarkan SK Kenaikan Pangkat sebelum waktunya. Hal ini dapat terealisasi berkat kerjasama kita dengan Regional VI BKN," jelas Affan.
Sedangkan bagi pegawai yang pangkat dan golongan ruangannya III/D sampai IV/B, lanjut Affan, proses pengurusan kenaikan pangkatnya melalui BKD Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu bagi pegawai pangkat dan golongan ruang IV/C ke atas, prosesnya melalui BKN Pusat.
Selanjutnya, lanjut Affan, bagi para guru, SK Kenaikan Pangkatnya baru dapat diambil pada akhir Maret 2013 di BKD Kota Medan. Sebab, proses kenaikan pangkat para guru berbeda peraturannya. Meski demikian SK Kenaikan Pangkatnya tetap diusahakan selesai atau keluar sebelum waktunya (1 April).
Affan mengimbau kepada PNS yang akan naik pangkat pada bulan Oktober mendatang agar menyerahkan berkas awal tiga bulan sebelumnya ke BKD Kota Medan untuk diproses. Hal ini dilakukan agar proses pengurusan bisa lebih cepat dan bisa keluar sebelum waktunya. (mag-7)
"Untuk 800 lebih pegawai ini, mereka sudah dapat menerima atau mengambil SK Kenaikan Pangkatnya pada 28 Februari ini di Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan," ujar Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar SE didampingi Kepala Bidang Kepangkatan Donni Harahap SH melalui Kabag Humasy Pemko Medan Budi Hariono STTP MAP di Balai Kota Medan, Senin (25/2).
Dijelaskan Affan, 800 lebih PNS itu umumnya dengan pangkat dan golongan ruangannya III/D ke bawah. Proses pengurusannya dilakukan langsung BKD Kota Medan melalui Regional VI Badan Kepegawian Negara (BKN) sehingga proses pengurusannya lebih cepat.
"Pemko Medan telah dapat mengeluarkan SK Kenaikan Pangkat sebelum waktunya. Hal ini dapat terealisasi berkat kerjasama kita dengan Regional VI BKN," jelas Affan.
Sedangkan bagi pegawai yang pangkat dan golongan ruangannya III/D sampai IV/B, lanjut Affan, proses pengurusan kenaikan pangkatnya melalui BKD Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu bagi pegawai pangkat dan golongan ruang IV/C ke atas, prosesnya melalui BKN Pusat.
Selanjutnya, lanjut Affan, bagi para guru, SK Kenaikan Pangkatnya baru dapat diambil pada akhir Maret 2013 di BKD Kota Medan. Sebab, proses kenaikan pangkat para guru berbeda peraturannya. Meski demikian SK Kenaikan Pangkatnya tetap diusahakan selesai atau keluar sebelum waktunya (1 April).
Affan mengimbau kepada PNS yang akan naik pangkat pada bulan Oktober mendatang agar menyerahkan berkas awal tiga bulan sebelumnya ke BKD Kota Medan untuk diproses. Hal ini dilakukan agar proses pengurusan bisa lebih cepat dan bisa keluar sebelum waktunya. (mag-7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seminggu, Pasien Usus Buntu Tidak Ditangani RSU
Redaktur : Tim Redaksi